Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Sleman, Nihil Hal Meringankan

Hakim tolak permohonan hukuman percobaan terdakwa

Sleman, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menghukum Heru Prastiyo (23) dengan pidana hukuman mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korbannya bernama Ayu Indraswari (34).

Majelis hakim menyatakan bahwa tak ada hal atau keadaan dari terdakwa yang bisa meringankan vonis ini. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam sidang pembacaan vonis di PN Sleman, Rabu (30/8).

1. Sadis dan tak berperikemanusiaan

Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Sleman, Nihil Hal MeringankanHP (24), pelaku kasus mutilasi di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sementara untuk keadaan yang memberatkan, kata Aminuddin, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terencana dan matang. Selain itu sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma, dan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban, khususnya bagi anak korban," kata Aminuddin.

Perbuatan terdakwa juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri.

2. Permohonan hukuman percobaan ditolak

Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Sleman, Nihil Hal MeringankanIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam sidang ini, majelis hakim juga menyatakan mengesampingkan permohonan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat. Permohonan diajukan dengan dasar terdakwa masih muda, menyesali perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Majelis hakim memilih mengesampingkan permohonan dikarenakan perbuatan terdakwa yang keji dan telah terencana secara sungguh-sungguh.

"Dan antara timbulnya maksud untuk membunuh dan pelaksanaan masih ada waktu cukup bagi terdakwa, dan masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya tersebut. Akan tetapi kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa," ujar Aminuddin.

Baca Juga: Dinilai Sadis dan Biadab, Hakim Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Pakem

3. Divonis mati dan pikir-pikir

Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Sleman, Nihil Hal MeringankanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo (23).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Dikatakan Aminuddin, HP terbukti telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online. HP disebut telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan AI sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (18/3) malam.

HP juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi AI, termasuk upayanya memutilasi tubuh korban guna menghilangkan jejak tindak pidananya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Aminuddin.

Sri Karyani selaku kuasa Hukum terdakwa menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Di dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.

Baca Juga: 64 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sleman 

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya