Dinilai Sadis dan Biadab, Hakim Vonis Mati Pelaku Mutilasi di Pakem

Terdakwa terbukti melakukan mutilasi dengan berencana

Sleman, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa pelaku pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo (23). Terdakwa sebelumnya dituntut pidana hukuman serupa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena perbuatannya terhadap korban bernama Ayu Indraswari (34).

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sementara itu terdakwa hanya hadir secara virtual.

 

1. Pembunuhan dilakukan berencana

Dinilai Sadis dan Biadab, Hakim Vonis Mati Pelaku Mutilasi di PakemHP (24), pelaku kasus mutilasi di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Dikatakan Aminuddin, HP terbukti merencanakan menghabisi nyawa korban untuk merampas harta benda untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan keperluan judi online. HP disebut telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan AI sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, pada Sabtu (18/3/2023) malam.

HP juga disebut mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi AI, termasuk upayanya memutilasi tubuh korban guna menghilangkan jejak tindak pidananya.

2. Sadis, biadab dan timbulkan trauma

Dinilai Sadis dan Biadab, Hakim Vonis Mati Pelaku Mutilasi di PakemKamar tempat ditemukannya jenazah korban mutilasi di Pakem, Sleman, ditutup terpal dan dipasang garis polisi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Hakim menolak permohonan penasehat hukum HP untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat , lantaran perbuatan terdakwa dinilai sadis. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Aminuddin.

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Ditambah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Aminuddin.

 

Baca Juga: Kasus Mutilasi Sleman, Surat Penyesalan Jadi Petunjuk Polisi

3. Terdakwa memilih berpikir terhadap vonis hakim

Dinilai Sadis dan Biadab, Hakim Vonis Mati Pelaku Mutilasi di PakemJenazah korban mutilasi di rumah duka di Kraton, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sri Karyani selaku kuasa Hukum terdakwa menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Di dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.

Heri Prasetyo (64) selaku ayah korban mengatakan, putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan apa yang dikehendakinya. 

"Karena proses mutilasi yang sangat kejam. Jadi tetap saya menghendaki hukuman mati untuk pelajaran semua pelaku mutilasi seluruh Indonesia," katanya seusai persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian penemuan sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam.

Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Perempuan di Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya