Polresta Yogyakarta Tangkap Perempuan Penipu Tiket Konser Coldplay

Hati-hati dengan iming-iming harga miring

Yogyakarta, IDN Times - Seorang perempuan pengangguran berinisial RE (40) alias Sisca diamankan Unit Satreskrim Polresta Yogyakarta karena diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Rabu (15/11/2023) kemarin.

RE ditangkap usai dipolisikan oleh DMP, salah seorang korban yang tak lain merupakan temannya sendiri.

1. Ngaku kenal EO, punya akses tiket harga miring

Polresta Yogyakarta Tangkap Perempuan Penipu Tiket Konser ColdplayPelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menerangkan, kasus ini bermula ketika RE menawari DMP tiket konser Coldplay dengan harga yang relatif miring, Kamis (18/5/2023) silam.

Pelaku menawarkan kepada DMP tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi sesuai tempat duduk. Harganya mulai Rp2,1 juta untuk kategori V; Rp3,9 juta pada kategori III; dan Rp5,9 juta untuk tempat duduk baris ke-14.

Probo menjelaskan, kasus ini terjadi pada Kamis (18/5) silam. Pelaku saat itu berada di Gondokusuman, Yogyakarta, menghubungi rekannya berinisial DMP dan menawari tiket konser Coldplay yang digelar Rabu (15/11) kemarin di Jakarta.

Kata Probo, pelaku menawarkan kepada rekannya tiket konser Coldplay dengan harga bervariasi menyesuaikan tempat duduk. Kisaran harganya Rp2,1 juta untuk kategori V; Rp3,9 juta pada kategori III; dan Rp5,9 juta untuk tempat duduk baris ke-14.

"(Pelaku) mengaku mempunyai kenalan atau teman sebagai event organizer yang mempunyai jatah tiket konser Coldplay tersebut," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

Padahal, kata Probo, pelaku ini sama sekali tak memiliki koneksi untuk mendapatkan tiket murah tersebut. Dia memang berniat menipu sejak awal.

"Tiketnya fiktif," tegas Probo.

2. Korban pilih refund

Polresta Yogyakarta Tangkap Perempuan Penipu Tiket Konser ColdplayPelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sesudah korban melakukan pemesanan, RE meminta pembayaran pembelian tiket konser tersebut dibayarkan secara transfer.

Pada Juni 2023, pelaku menjanjikan tiket tersebut bisa segera diterima. Kendati, ada kemungkinan posisi tempat duduk tidak bersebelahan. Dia juga bilang kepada DMP jika jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.

Atas kondisi itu, para korban memilih untuk membatalkan pemesanan tiket konser. Lalu, antara RE dan para korban sepakat melakukan pengembalian atau refund uang pembayaran tiket.

"Pelaku dan korban ini berteman, cuma temannya yang memesan tiket tadi itu juga dititipi oleh temannya untuk beli tiket itu," jelas Probo.

"Sementara yang beli tiketnya tiga orang, jumlah tiket yang dijual delapan sampai sepuluhan," sambungnya.

Saat para korban menanyakan soal refund, pelaku selalu berkilah uang dari promotor belum diterimanya.

Baca Juga: LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Korban Penipuan Tiket Coldplay

3. Nyamar jadi Sisca

Polresta Yogyakarta Tangkap Perempuan Penipu Tiket Konser ColdplayPelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pelaku kemudian memutar otak dan memberikan sebuah nomor kontak kepada DMP. Nomor kontak itu atas nama Sisca yang disebut pelaku sebagai teman dekatnya sekaligus selaku event organizer yang membantu mencarikan tiket konser Coldplay.

Padahal, lanjut Probo, Sisca adalah tokoh fiktif yang diperankan tak lain oleh pelaku itu sendiri.

"Ketika para korban menghubungi nomor HP Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," ungkap Probo.

Para korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke kepolisian, Jumat (17/11/2023) lantaran uang mereka tak kunjung kembali meski telah meminta refund tiket.

RE selanjutnya diamankan polisi di di rumah kontrakannya, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Senin (27/11/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang beraksi seorang diri itu berhasil meraup cuan hingga Rp50 juta.

"Selanjutnya uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan untuk trading mata uang kripto," beber Probo.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, meliputi dua unit handphone, satu buah buku rekening, serta satu bendel rekening koran.

RE yang telah resmi berstatus tersangka itu pun dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun pidana penjara," tutup Probo.

Baca Juga: Kata Dispora Sleman Soal Video Atlet Renang Popkab Gagal Juara

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya