LPSK Siap Fasilitasi Ganti Rugi Korban Penipuan Tiket Coldplay
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memfasilitasi para korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan nilai kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan, pihaknya siap membantu pengajuan restitusi alias ganti rugi terhadap pelaku Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah mengelabui penjualan sebanyak 2.268 tiket.
1. Belum ajukan permohonan
Kendati, Antonius menyebut jika sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan untuk upaya ganti rugi korban Ghisca.
"Para korban karena perlindungan yang diberikan LPSK itu kan sifatnya voluntary atau sukarela. Memang korban harus mengajukan permohonan perlindungan. Sampai hari ini memang belum ada pengajuan permohonan perlidungan untuk korban tiket Coldplay itu belum ada," kata Antonius di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/11/2023).
2. Contohkan kasus Indosurya dan Viral Blast
Menurut Antonius, pengajuan restitusi oleh para korban secara kajian memungkinkan untuk dilakukan. Dia mencontohkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya atau kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global (PT Trust Global).
"Ada contoh konkret ya, kejahatan penipuan dan pencucian uang yang sifatnya massal. Itu kan juga korbannya bisa mendapat fasilitasi restitusi dari LPSK," tutur Antonius.
Untuk kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global (PT Trust Global), kata Antonius, proses ganti ruginya sedang berproses setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Itu akan diberikan penggantian kerugian berupa restitusi yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: Ghisca Debora Aritonang Jadi Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay
3. Ghisca diduga kantongi Rp5,1 M
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan Ghisca Debora (19), pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11/2023) malam.
"Tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa Saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat yang pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Susatyo menyebut pihaknya menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total nilai kerugian Rp5,1 miliar.
Susatyo merinci, enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar, lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar, dan MF kerugian Rp1,3 miliar.
Kemudian, pelapor berinisial SG dengan kerugian Rp73 juta, AR kerugian Rp1,3 miliar, dan pelapor berinisial CL dengan kerugian Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.
"Total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Susatyo.
Baca Juga: Sederet Kekacauan Konser Coldplay, Penipuan Hingga Jebolan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.