2 Lurah Aktif Diperiksa soal Dugaan Penyalahgunaan TKD di Sleman

Menyangkut dugaan kasus di Candibinangun dan Maguwoharjo

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa dua lurah aktif menyangkut dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.

Penanganan perkara dugaan penyimpangan TKD di Kelurahan Candibinangun, Pakem dan Maguwoharjo, Depok itu sendiri saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

1. Lurah aktif diperiksa gegara Robinson

2 Lurah Aktif Diperiksa soal Dugaan Penyalahgunaan TKD di SlemanRobinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menuturkan dua lurah aktif diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

"Betul (terkait Robinson). Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," kata Anshar di kantornya, Kamis (5/10/2023).

2. Belum ada tersangka

2 Lurah Aktif Diperiksa soal Dugaan Penyalahgunaan TKD di SlemanIlustrasi penutupan usaha tanpa izin di atas TKD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Anshar memastikan bahwa penanganan dugaan perkara penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo masih dalam proses pemanggilan saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Tersangka belum, masih tahap pemanggilan saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," ucap Anshar.

Baca Juga: Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya Dirampas

3. Empat titik disulap jadi lahan hunian

2 Lurah Aktif Diperiksa soal Dugaan Penyalahgunaan TKD di SlemanSatuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Dugaan penyimpangan TKD di Candibinangun, menurut Anshar ada 1 lokasi. Sedangkan di Maguwoharjo meliputi 3 titik. Kata dia, semuanya disalahgunakan menjadi lahan hunian.

"Semua kaitannya Robinson, totalnya 4 (titik) untuk sementara dijadikan hunian," tutupnya.

Robinson sendiri kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk dugaan kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY yang diperkirakan merugikan negara Rp2,9 miliar.

Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar dari TKD dialihfungsikan sebagai lahan hunian. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Robinson telah membuat negara rugi karena menunggak sewa TKD di Caturtunggal sejak 2018.

Karena perbuatannya, Robinson dituntut pidana penjara 8 tahun serta pidana denda Rp300 juta subisider 3 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim merampas harta hasil pidana dalam putusannya nanti.

Selain Robinson, tersangka lain dalam penyalahgunaan TKD Caturtunggal ini adalah Mantan Kadispertaru Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya