11 Warga Binaan Lapas Jogja Bebas, 434 Napi Terima Remisi HUT RI

1 orang tak bisa keluar lapas, terganjal hukuman subsider 

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 434 warga binaan atau narapidana Lapas Kelas IIA Yogyakarta mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi umum pada HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berkat remisi ini, belasan warga binaan langsung menghirup udara segar alias bebas.

1. Ada satu tak bisa langsung bebas

11 Warga Binaan Lapas Jogja Bebas, 434 Napi Terima Remisi HUT RIIlustrasi Lapas. IDN Times/Istimewa

Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo mengatakan, total terdapat 12 narapidana yang bebas usai menerima remisi. Hanya saja satu dari mereka tak bisa langsung keluar lapas.

"Dua belas di antaranya langsung bebas, tetapi yang keluar hanya sebelas, hal ini dikarenakan ada satu warga binaan yang harus menjalani subsider. Jadi kalau dendanya dibayar, baru bebas," jelas Soleh, Kamis (17/8/2023).

2. Penuhi syarat pada SPPN

11 Warga Binaan Lapas Jogja Bebas, 434 Napi Terima Remisi HUT RI11 Warga Binaan Lapas Jogja Bebas, 434 Napi Terima Remisi HUT RI (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Mereka yang menerima remisi, lanjut Soleh, harus memenuhi persyaratan atau instrumen pada Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Lapas Yogyakarta telah menciptakan aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena) yang menjadi sarana penerapan SPPN tersebut.

"Semua warga binaan diberikan kartu pembinaan, mereka gunakan itu untuk presensi setiap mengikuti pembinaan. Sehingga setiap warga binaan memiliki peran aktif menentukan nilai SPPN masing-masing karena langsung terekap," terang Soleh.

Soleh menambahkan, jika dalam pantauan aplikasi tersebut grafik atau nilainya menurun, wali pemasyarakatan yang menjadi pendamping warga pendamping akan mendorong semangat untuk memperoleh hak-haknya.

Baca Juga: Bendera Raksasa di Sungai Jogja Jadi Alarm Darurat Sampah

3. Terima upah hasil kerja kemandirian

11 Warga Binaan Lapas Jogja Bebas, 434 Napi Terima Remisi HUT RIIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Selain pemberian remisi, perwakilan warga binaan juga memperoleh premi atau upah yang didapat dari hasil keikutsertaan Kegiatan Kerja Kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi agar menjadikannya sebagai motivasi untuk berperilaku baik, mematuhi aturan berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

"Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahakuasa," tuturnya.

Baca Juga: Jogja Diguyur Hujan Hari Ini, Ini Penjelasan BMKG

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya