PPKM Darurat, Semua Daerah di DIY jadi Zona Oranye dan Merah

Warga DIY jangan keluyuran dulu, ya

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kesiapannya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat akan diterapkan pada semua wilayah kabupaten/kota di DIY.

"Kita (DIY) akan melaksanakan (PPKM darurat)," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Sultan: Seluruh Objek Wisata di DIY Tutup Selama PPKM Darurat

1. Dua level 3 dan sisanya level 4

PPKM Darurat, Semua Daerah di DIY jadi Zona Oranye dan MerahSri Sultan Hamengku Buwono X. IDN Times/Tunggul Damarjati

Berdasarkan kriteria status daerah pada PPKM darurat, ada dua kabupaten di DIY yang masuk kategori level 3. Yaitu, Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo.

Sedangkan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul dikelompokkan pada daerah berstatus level 4.

2. Perlakukan semua sebagai zona oranye dan merah

PPKM Darurat, Semua Daerah di DIY jadi Zona Oranye dan MerahInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sultan menuturkan, semua daerah dalam kendali PPKM darurat diperlakukan layaknya zona oranye dan zona merah penyebaran COVID-19.

"PPKM darurat adanya di Jawa dan Bali hanya (zona) oranye sama merah. Merah level 4 dan oranye level 3," ujar Sultan.

Meski basis pengelompokan level 3 dan 4 berbeda, Sultan memastikan daerah di wilayahnya dengan status tersebut akan diperlakukan secara sama.

Intinya, kini tak ada lagi pengkategorian berdasarkan PPKM berbasis mikro. Rukun Tetangga (RT) yang dulunya masuk zona hijau atau kuning berdasarkan zonasi PPKM mikro kini diperlakukan sebagai zona oranye atau merah. Tergantung status kabupaten/kota.

"Cara kita melihat sudah tidak ada hijau lagi, kita memperlakukannya oranye sama merah," beber Sultan.

3. Konsekuensi bagi yang tak patuh

PPKM Darurat, Semua Daerah di DIY jadi Zona Oranye dan MerahIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sultan juga memastikan adanya konsekuensi bagi pihak yang tidak menjalankan peraturan pada PPKM darurat ini.

"Bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan," tegas Sultan.

"Kita punya ketugasan. Kepala daerah punya wewenang yang bisa dilakukan, Polda dan TNI juga punya wewenang yang bisa dilakukan, demikian juga Kejaksaan. Kita ambil tindakan," ujarnya menambahkan.

Namun, di satu sisi ia menaruh harap partisipasi masyarakat selama pembatasan mobilitas ini. Warga diminta tak egois dan mau menahan diri untuk segala aktivitas yang tak perlu. Kalau pun terpaksa, ia menekankan pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri. Kalau tidak perlu tidak perlu meninggalkan rumah. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," tutupnya.

Baca Juga: Rekor Baru, Kasus COVID-19 di DIY Bertambah 922 orang 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya