Ngaku Korban Klitih di Taman Pintar, Pria di Jogja Masuk Bui

Jangan coba-coba bikin laporan palsu, ya

Yogyakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial AYN (30) asal Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta diamankan petugas kepolisian setelah diduga membuat laporan polisi palsu dengan mengaku sebagai korban aksi kejahatan jalanan alias klitih.

Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, pelaku membuat laporan polisi ke Polresta Yogyakarta pada Sabtu (27/5) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.

"Dengan delik kejahatan jalanan," kata Kusnaryanto di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).

1. Sayat tangan dan viral

Ngaku Korban Klitih di Taman Pintar, Pria di Jogja Masuk BuiPria di Jogja ditangkap setelah diduga membuat laporan polisi palsu dengan mengaku sebagai korban aksi kejahatan jalanan alias klitih. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam laporannya, pelaku mengklaim dirinya jadi korban aksi klitih hingga menyebabkan luka sayatan senjata tajam pada bagian tangan kiri, Sabtu (27/5/2023) dini hari. Lokasinya, di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan.

AYN pun, kata Kusnaryanto, sempat mengunggah soal ceritanya jadi korban aksi klitih ini ke media sosial agar viral. Petugas lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan fakta berdasarkan alat bukti yang ternyata tidak sesuai laporan AYN.

Diterangkan Kusnaryanto, hasil penyelidikan memberikan petunjuk bahwa pelaku diduga menyayat sendiri tangan kirinya tersebut menggunakan sebilah pisau cutter.

2. Bukan kali pertama

Ngaku Korban Klitih di Taman Pintar, Pria di Jogja Masuk BuiPria di Jogja ditangkap setelah diduga membuat laporan polisi palsu dengan mengaku sebagai korban aksi kejahatan jalanan alias klitih. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi sejauh ini masih belum bisa menyimpulkan motif dari pelaku dalam melakukan serangkaian aksinya ini, lantaran masih memerlukan bukti lain seperti keterangan dari sejumlah saksi.

Akan tetapi, berdasarkan pengakuan AYN, perbuatan melukai dirinya sendiri ini bukan kali pertama. Hanya saja, dia tidak memviralkannya di media sosial saat itu.

"Kemungkinan ada permasalahan secara personal, kami tidak punya kapasitas menilai apakah itu secara mental psikologis atau dari sisi keluarga, karena dari keluarga belum kita mintai keterangan," papar Kusnaryanto.

Baca Juga: Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak 

3. Dalami keterlibatan orang lain

Ngaku Korban Klitih di Taman Pintar, Pria di Jogja Masuk BuiPria di Jogja ditangkap setelah diduga membuat laporan polisi palsu dengan mengaku sebagai korban aksi kejahatan jalanan alias klitih. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi selain itu juga masih mendalami ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain di balik perbuatan pelaku yang ternyata diketahui sempat menenggak minuman beralkohol sebelum menyayat tangannya itu.

"Kedua, apakah di dalam peristiwa yang dilaporkan awal yang ternyata laporan palsu itu dia bertindak sendiri atau ada perbuatan oleh orang lain kita masih perlu dalami. Karena cerita pada saat dia mengalami peristiwa yang dilaporkan itu dia bersama beberapa temannya," katanya.

"Jadi sebelum peristiwa ini dia alami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya. Setelah selesai menyayat itu dia kembali ketemu temannya. Sehingga apakah perbuatan ini dia bertindak sendiri atau ada perencanaan yang lain masih perlu kita dalami," sambung dia.

Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari kasus ini, polisi turut menyita sederet barang bukti. Antara lain satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.

Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946  subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.

"Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 (tahun), 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkas Kusnaryanto.

Baca Juga: Warganya Dikeroyok, Ratusan Pesilat Geruduk Polres Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya