Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun Depan

Jadi berapa juta, ya?

Yogyakarta, IDN Times - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2021 telah ditentukan.

Mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, UMP DIY tahun depan naik sebesar 3,54 persen.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Rekomendasikan Upah Minimum Buruh di DIY Naik 

1. Upah minimum DIY jadi Rp1.765.000

Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun DepanIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, rekomendasi hasil Sidang Pleno Penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan DIY, Jumat (30/10/2020) kemarin telah sampai ke meja Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sultan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP tahun 2021 tanggal 31 Oktober 2020, akhirnya memutuskan besarannya.

"Ditetapkan Rp1.765.000 atau naik sebesar 3,54 persen dari Upah Minimum berlaku pada tahun ini," kata Aria lewat keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).

2. Naik Rp60.392

Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun DepanIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Perlu diketahui, UMP DIY untuk tahun lalu adalah sebesar Rp1.704.608. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp60.392 tahun depan.

UMP tahun 2020 itu sendiri mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp1.570.922.

3. Mempertimbangkan perekonomian di masa pandemi

Naik 3,54 Persen, Segini Upah Minimum DIY Tahun DepanMural berisi pesan ajakan menggunakan masker. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pengambilan keputusan ini, menurut Arya, adalah kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman, sesuai PP Nomor 78 tahun 2015.

Hal tersebut menimbang kondisi perekonomian di masa pandemi corona. Mengenai peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif.

"Keputusan Bapak Gubernur menetapkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan DIY dalam Sidang Pleno Penetapan UMP yang melibatkan unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh telah memberikan rekomendasi besaran kenaikan UMP 2021.

Rekomendasi pertama sebesar 3,33 persen. Hasil ini didapat melalui kajian tim ahli pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Unsur pengusaha tak keberatan atas usulan ini.

Sedangkan rekomendasi kedua adalah kenaikan sebesar 4 persen yang merupakan usulan unsur buruh atau pekerja.

Baca Juga: Long Weekend, Hotel dan Tempat Wisata di Yogyakarta Disesaki Wisatawan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya