Mau Basmi Klitih, Pemuda Ini Malah Ditangkap Karena Penganiayaan

Mau basmi klitih atau jadi pelaku klitih?

Yogyakarta, IDN Times - Entah apa yang ada di benak Mas Anggara Putra alias Acil, 21. Pria asli Banguntapan, Bantul itu menganiaya remaja 14 tahun hingga babak belur dengan alasan ingin membasmi pelaku kejahatan jalanan atau klitih.

Anggara sendiri kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Umbulharjo karena perbuatannya.

Baca Juga: Polda DIY Tangani 40 Kasus Klitih Setahun Terakhir

1. Kronologi kejadian

Mau Basmi Klitih, Pemuda Ini Malah Ditangkap Karena PenganiayaanKapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo saat sesi jumpa pers. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo menyebut, peristiwa ini berawal saat korban yang bernama Niskan Fadlurrahman, 14, warga Umbulharjo, Yogyakarta, bepergian bersama sejumlah rekan-rekannya mengendarai empat motor, Jumat (27/12).

Alaal menjelaskan, saat itu posisi Niskan sebagai pengendara. Membonceng di belakangnya adalah rekan Niskan bernama Rozi. Rombongan ini, lanjut Kapolsek, berencana menuju ke kediaman salah satu rekan mereka di Kotagede, Yogyakarta.

"Saat itu pukul 02.00 pagi, mereka baru saja dari main-main. Mereka berhenti dulu di SPBU Tungkak lalu pergi lagi lewat ringroad," kata Alaal saat sesi jumpa pers di Polsek Umbulharjo.

2. Dituduh pelaku klitih

Mau Basmi Klitih, Pemuda Ini Malah Ditangkap Karena PenganiayaanIDN Times/Tunggul Kumoro

Saat mereka melintas di Perempatan Terminal Giwangan, mereka berpapasan dengan serombongan penunggang sepeda motor tak dikenal. Mas Anggara alias Acil adalah salah satu di antara kawanan itu.

Tiada angin, tiada hujan, tiba-tiba saja Anggara ini meneriaki, seolah menuduh Niskan cs ini adalah pelaku klitih. "Diteriaki 'klitih yo, klitih yo', seperti itu," lanjut Alaal.

Alaal sudah memastikan bahwa Niskan dan teman-temannya bukanlah kawanan pelaku klitih. Namun, saat itu mereka dilanda panik sehingga melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Aksi kejar-kejaran terjadi dari Perempatan Terminal Giwangan sampai Jalan Imogiri Timur. "Sampai di SPBU Gambiran, motor korban (Niskan) terhenti oleh motor pelaku yang dipalangkan, sehingga tidak bisa kabur. Sementara teman-teman lainnya bisa lolos," ungkap Alaal.

Rozi yang saat itu dibonceng oleh Niskan sebenarnya sempat kena timpuk Anggara. Namun, dia lebih beruntung dari Niskan karena bisa kabur. "Tapi, korban (Niskan) tertangkap, dia dipukul juga ditendangi. Motornya juga," kata Alaal.

Setelah puas menghajar Niskan, Anggara lantas memaksanya untuk naik sepeda motor bersama dirinya. Korban saat itu diminta menunjukkan di mana rekan-rekannya yang lain.

"Tapi karena tidak ketemu, akhirnya korban dilepas," ujar Alaal nenambahkan.

3. Pelaku ditangkap setelah korban melapor

Mau Basmi Klitih, Pemuda Ini Malah Ditangkap Karena PenganiayaanMas Anggara Putra alias Acil digelandang petugas Polsek Umbulharjo. IDN Times/Tunggul Kumoro

Sambil menahan sakit akibat memar di beberapa bagian tubuhnya, Niskan memaksakan diri melapor kejadian yang menimpanya ke Polsek Umbulharjo saat itu juga. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus Anggara tak lama kemudian di Warmindo Pandeyan, Umbulharjo.

Namun, pada saat ditangkap dan diperiksa, pelaku ini mengaku hendak membasmi klitih. "Dia mau mencari klitih. Padahal dia sendiri juga melakukan kejahatan," kata Alaal.

Kapolsek mengungkap bahwa ketika diringkus, Anggara ini dalam pengaruh minuman keras. Pelaku mabuk karena minuman yang ia beli dan minum sebelumnya.

4. Pelaku pernah terlibat kasus pemerasan

Mau Basmi Klitih, Pemuda Ini Malah Ditangkap Karena PenganiayaanKapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo. IDN Times/Tunggul Kumoro

Selain itu, ditambahkan Alaal, ternyata Anggara ini memiliki rekam jejak kriminal. Dia pernah berurusan dengan polisi karena kasus pemerasan yang dilakukannya.

"Kasusnya pemerasan, dia dulu ditangani oleh Polres Bantul," papar Alaal.

Sementara, untuk kasusnya yang terbaru, Anggara akan dijerat Pasal 170 sub 351 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Untuk barang bukti yang disita dalam hal ini adalah sepeda motor Honda CRF warna merah yang menjadi tunggangan Anggara kala melakukan tindak penganiayaan.

Saat ini, kepolisian masih memburu pelaku lain. Yakni, orang-orang dalam rombongan Anggara yang diduga ikut melakukan tindak penganiayaan ini.

Baca Juga: Sebar Hoaks Klitih, Pengemudi Ojek Online Diamankan Polisi

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya