KPK Hibahkan Barang Sitaan Negara Milik Djoko Susilo ke Pemda DIY

Berupa tanah dan bangunan

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang sitaan negara kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Barang sitaan ini berasal dari perkara tindak korupsi mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.

Barang yang dimaksud berupa tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No. 7, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Yogyakarta. Serta tanah dan bangunan di Patehan Lor No. 36, Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Semuanya memiliki nilai total Rp19,5 miliar.

Penyerahan secara simbolis dilangsungkan di Gedung Pracimantoro, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (4/9/2019).

1. Negara tak bisa menyita

KPK Hibahkan Barang Sitaan Negara Milik Djoko Susilo ke Pemda DIYIDN Times/Tunggul Kumoro

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan,  di dalam persidangan Djoko Susilo tak mampu membuktikan kepemilikan tanah dan bangunan adalah hasil yang diperolehnya sendiri. Putusan ini sendiri sifatnya sudah inkrah sejak tahun 2014 silam.

Djoko Susilo sendiri divonis 18 tahun penjara karena melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM tahun 2011 lalu.

"Kalau kita lihat lagi hasil putusan pengadilan yang sudah inkrah, itu (barang sitaan) adalah hasil dari TPPU. Yang bersangkutan tak bisa membuktikan itu hasil yang diperolehnya sendiri. Kita, negara juga gak bisa mengambil sesuatu yang bukan miliknya," kata Saut.

Baca Juga: Timbulkan Kontroversi, UIN Minta Judul Disertasi Abdul Aziz Direvisi

2. Sempat dilelang, tapi tak laku

KPK Hibahkan Barang Sitaan Negara Milik Djoko Susilo ke Pemda DIYIDN Times/Tunggul Kumoro

Diakui Saut, KPK sebelumnya menerima surat permohonan dari Pemda DIY terkait permohonan hibah barang milik negara. Lembaga antirasuah itu pun segera menindaklanjutinya dan memenuhi permintaan Pemda DIY.

Meski, di satu sisi proses pengembaliannya cukup memakan waktu, nyaris setahun. Mengingat, KPK lumayan disibukkan dengan giat penindakan.

"Barang ini takdirnya memang sudah harus kembali ke pemerintah. Karena sebelumnya barang ini dilelang cukup lama, tapi gak laku. Berarti memang Allah bekerja, supaya dikembalikkan ke pemiliknya. Kalau itu laku, sudah susah," urainya.

"Padahal Sultan sudah menjelaskan bagaimana daerah heritage di situ. Kelihatannya itu cuma bangunan fisik, tapi nilai sejarahnya akan menginspirasi banyak orang, membangun peradaban, membangun Indonesia lebih baik dari Yogyakarta yang dari awal Amerika belum ada, pemerintahan sudah ada di sini," ujarnya.

Pihaknya menegaskan sudah berkoordinasi dengan Unit Kerja Labuksi KPK, agar tak asal melelang barang-barang sitaan yang memiliki nilai sejarah. "Kita yakinkan dengan Kemenkeu, ketika barang itu punya nilai heritage, dikembalikan ke wilayah itu," lanjutnya.

3. Nilai historis

KPK Hibahkan Barang Sitaan Negara Milik Djoko Susilo ke Pemda DIYwikipedia

Sementara Sri Sultan HB X mengatakan, pihaknya sengaja mengajukan permohonan ke KPK agar barang rampasan yang memiliki nilai sejarah itu tak jatuh ke tangan orang lain. Sehingga, dipergunakan tak sesuai fungsi awalnya.Permohonan itu, menilik nilai historis dari lokasi yang kemudian disebut jadi barang sitaan itu.

Sultan bercerita, di Kelurahan Patehan pernah menjadi tempat pertemuan antara Sri Sultan Hamengku Buwono IX dengan para intel saat masa penjajahan.

Patehan sendiri dulunya juga merupakan tempat bagi abdi dalem untuk menyiapkan konsumsi. "Kalau Langenastran itu (tempat) prajurit yang berada di sekeliling Sultan," jelasnya.

Mengenai mengapa bangunan dan tanah bernilai sejarah itu bisa berpindah tangan, Sultan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah menjadi hak milik para abdi dalem Kraton Yogyakarta. "Lalu ganti waris, mungkin bisa dijual dan sebagainya, itu bisa terjadi," pungkasnya.

Baca Juga: Bandara Baru Jogja Butuh Fasilitas Penunjang Berskala Internasional

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya