Kemenag DIY Gandeng Polda Sisir Medsos Cegah Bisnis Umrah Backpacker

Ancaman pidana penyelenggara umrah backpacker tanpa izin

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta menyisir berbagai platform media sosial untuk mengantisipasi aktivitas penawaran 'umrah backpacker'.

Selain itu Kemenag juga menyasar berbagai aktivitas penawaran atau promosi umrah nonprosedural lainnya.

"Kami akan sisir karena khawatir merugikan masyarakat," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah, saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

 

 

1. Tak ada perlindungan, berisiko telantar

Kemenag DIY Gandeng Polda Sisir Medsos Cegah Bisnis Umrah BackpackerInstagram / Humaspoldadiy

Aidy menuturkan, pihaknya menggandeng Polda DIY. Ia menjelaskan, umrah nonprosedural tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tak memiliki perlindungan, bahkan cara backpacker berisiko telantar saat tiba di Tanah Suci lantaran semuanya dilakukan secara mandiri.

"Misalnya dia sakit di sana bagaimana? Atau ketika dia berangkat di sana ditelantarkan. Banyak masalah sebenarnya umrah backpacker," jelas Aidy.

2. Ada ancaman pidana buat penyelenggara umrah backpacker tanpa izin

Kemenag DIY Gandeng Polda Sisir Medsos Cegah Bisnis Umrah BackpackerIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Aidy menegaskan, pada dasarnya setiap orang tanpa hak sebagai PPIU dilarang mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah. Hal ini sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

"Kalau umrah backpacker itu dikoordinir oleh penyelengara yang tidak punya izin maka bisa dikenakan pasal pidana," tegasnya.

Menurut dia, sejauh ini belum ada temuan atau laporan menyangkut jamaah umrah berangkat ke Arab Saudi lewat cara backpacker. Kendati, Kemenag tetap mengintensifkan pengawasan, termasuk guna menutup peluang bagi pengawasan biro perjalanan umrah dan haji ilegal.

"Misal mau umrah ya lewat PPIU yang punya izin resmi. Bahkan yang punya izin saja kadang-kadang bisa ada masalah, apalagi yang enggak punya izin," pungkasnya.

 

Baca Juga: 8 Ribu Tiket Wayang Jogja Night Carnival Ludes Terjual 

3. Kemenag laporkan umrah backpacker ke Polda Metro

Kemenag DIY Gandeng Polda Sisir Medsos Cegah Bisnis Umrah BackpackerIlustrasi umrah (unsplash.com/alswedi07)

Sementara itu, Kemenag RI dalam website resminya menyebut broadcast mencantumkan informasi umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui PPIU kerap ditemukan di berbagai platform media sosial. 

Larangan soal bisnis perjalanan ibadah umrah tanpa izin sebagai PPIU yang tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 2019 memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya. Yakni sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.

Di sisi lain ada pula larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana penjara 8 tahun atau denda Rp8 miliar.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin merespons hal tersebut sesuai regulasi. Saat ini Kemenag sudah membuat laporan resmi terkait aktivitas penawaran umrah nonprosedural ke Polda Metro Jaya.

"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," kata Nur dikutip dari laman resmi Kemenag RI yang disiarkan, Senin (2/10/2023) kemarin.

Baca Juga: Sejarah Balai Yasa Pengok Yogyakarta, Bengkel Kereta Api Tertua

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya