Gara-gara Pandemik COVID-19, Anggaran Pilkada 2020 di DIY Melonjak

Perlu tambahan dana untuk penuhi protokol kesehatan

Yogyakarta, IDN Times - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2020 mendatang dilaporkan melonjak.

Pandemi COVID-19 memaksa penyelenggaraan Pilkada serentak di Bantul, Gunungkidul, dan Sleman tahun ini harus sesuai dengan protokol kesehatan sehingga berimbas ke anggaran.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Kembali Aktifkan 137 Pengawas Ad Hoc

1. Butuh tambahan Rp 27 miliar

Gara-gara Pandemik COVID-19, Anggaran Pilkada 2020 di DIY MelonjakKetua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU DIY, Wawan Budianto. IDN Times/Tunggul Damarjati

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Sekretariat KPU DIY, Wawan Budianto menyebut, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten sebesar Rp74 miliar.

"Sementara kebutuhan tambahan Rp 32 miliar sekian," kata Wawan di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/6).

Hanya saja, KPU berhasil melakukan restrukturisasi anggaran sehingga bisa paling tidak menghemat Rp 4,4 miliar.

"Sehingga yang dibutuhkan sekitar Rp27 miliar, Rp8 miliar itu dari APBD disiapkan masing-masing kabupaten. Yang Rp19 miliar itu diajukan dibiayai melalui APBN," jelas Wawan merinci.

2. Asal muasal penambahan anggaran

Gara-gara Pandemik COVID-19, Anggaran Pilkada 2020 di DIY MelonjakIlustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun penyebab bertambahnya anggaran ini demi terlaksananya protokol pencegahan penularan COVID-19 sebagaimana diatur pula dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

Komponen pertama, meliputi pemenuhan kebutuhan tambahan tempat pemungutan suara (TPS). Catatan terakhir, jumlah TPS yang diperlukan tiga kabupaten tadi adalah dari 4.731 unit menjadi 6.253 unit untuk memfasilitasi 2.160.932 pemilih.

"Penambahan jumlah TPS dengan desain pemilih sebelumnya 800 (orang) jadi 500 maksimal. Konsekuensinya dari desain pemilih per TPS mengakibatkan penambahan TPS," katanya.

Pengurangan kuota pemilih pada tiap TPS ini tak lain wujud implementasi penjarakan fisik demi mengantisipasi potensi penularan corona.

Belum lagi kebutuhan para penyelenggaranya untuk keperluan pelaksanaan Pilkada serentak pada tiap tahapannya. Tak hanya di tingkat Kabupaten tapi juga hingga tingkat kelurahan, protokol berlaku baku, tegas dan disiplin untuk seluruh elemen penyelenggara pemilu.

3. Masih konsolidasi soal anggaran

Gara-gara Pandemik COVID-19, Anggaran Pilkada 2020 di DIY MelonjakIDN Times/Nindias Khalika

Dengan waktu pelaksanaan waktu coblosan yang mundur dari 23 September jadi 9 Desember 2020, KPU bersama pemerintah kabupaten penyelenggara pilkada masih punya waktu untuk berkoordinasi untuk penganggarannya.

"Beberapa hal yang tengah dipersiapkan oleh KPU dan sudah kami koordinasikan dengan 3 kabupaten di DIY, terkait dengan kesiapan atau konsolidasi anggaran," sebut Wawan.

Sedangkan penyelenggara ad hoc di ketiga kabupaten telah terbentuk. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dilantik.

"Sehingga mulai hari ini sudah siap melaksanakan tiap tahapan pemilhan di tanggal 9 Desember," tandas Wawan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 di DIY Jadi Piloting Pemilu Berkualitas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya