Bawaslu Sleman Kembali Aktifkan 137 Pengawas Ad Hoc

Proses Pilkada 2020 dilanjutkan

Sleman, IDN Times - Setelah sempat tertunda lantaran pertimbangan COVID-19, tahapan Pemilihan Daerah Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 kembali dilanjutkan. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman kembali mengaktifkan 137 Pengawas ad hoc.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menjelaskan pengaktifan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan politik Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan pada 27 Mei 2020 yang lalu, antara DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta keluarnya beberapa regulasi.

Hasil regulasi tersebut antara lain Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur Perubahan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Istri Bupati Sleman Siap Maju Pilkada Sleman Lewat PDIP 

1. Untuk mengawasi Pilkada 2020

Bawaslu Sleman Kembali Aktifkan 137 Pengawas Ad Hocidn media

Karim menjelaskan, dari total 137 pengawas ad hoc tersebut, terdiri dari 51 Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) dan 86 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa (Panwaslu Desa). Dia menjelaskan, jika Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa sebagai pengawas ad hoc dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2020.

“Pengaktifan kembali ini dilakukan untuk melanjutkan pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang sempat terhenti di bulan Maret 2020,” ungkapnya pada Senin (15/6).

2. Panwaslu harus diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni 2020

Bawaslu Sleman Kembali Aktifkan 137 Pengawas Ad HocPelantikan Pengawas Adhoc oleh Bawaslu Sleman. Dok: Bawaslu Sleman

Vici Herawati, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sleman mengungkapkan, landasan lain dari pengaktifan kembali Pengawas Pemilihan ad hoc telah tertuang dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu No 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020. Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan jika pengaktifan Panwaslu ad hoc dilakukan sebelum tanggal 15 Juni 2020.

"Atas keputusan kelanjutan ini, bagi penyelenggara pemilu, termasuk Pengawas Pemilu, tidak ada pilihan kecuali harus melakukan pengawasan di masa pandemik COVID-19 yang saat ini masih berlangsung,” terangnya.

3. Pengawas Adhoc harus ekstra hati-hati

Bawaslu Sleman Kembali Aktifkan 137 Pengawas Ad Hocidn media

Vici mengatakan jika pengawas ad hoc ini akan menjalankan tugasnya sampai dengan Bulan Januari 2021 untuk Panwaslu Desa dan Februari 2021 untuk Panwaslu Kecamatan. Untuk itu, para pengawas ad hoc diminta untuk ekstra menjaga kesehatan lantaran tahapan Pilkada dilakukan dalam situasi pandemik COVID-19 yang belum mereda.

“Kami menghimbau agar pengawasan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti memakai masker, pelindung wajah, jaga jarak aman, membawa hand sanitizer, dan menghindari kerumunan supaya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19,” paparnya.

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Sleman, Dipastikan Tak Ada Calon Independen 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya