Fakultas Teknik UGM Terbitkan Aturan Larangan LGBT, Ini Isi Suratnya

Aturan dibuat berdasarkan diskusi fakultas hingga rektorat

Sleman, IDN Times - Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Selo menerbitkan aturan larangan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan fakultasnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 24801/12/UNIFTK/I/KM/2023 yang ditandatangani oleh Selo pada 1 Desember 2023. Surat dan peraturan ini diperutukkan bagi para dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas tersebut.

"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia," tulis surat tersebut.

"Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT," lanjut surat itu.

Aturan itu dibuat guna menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma. Selain itu mengantisipasi penyebarluasan paham, pemikiran, sikap atau perilaku yang mendukung bahkan terlibat dalam LGBT di lingkungan FT UGM. Peraturan rektor tentang tata perilaku mahasiswa, kode etik dosen dan tenaga kependidikan menjadi dasar hukum aturan di FT UGM ini.

1. Alasan penerbitan larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM

Fakultas Teknik UGM Terbitkan Aturan Larangan LGBT, Ini Isi SuratnyaDekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Selo. (Dok. Istimewa)

Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaaan FT UGM Sugeng Sapto Surjono menjelaskan, aturan ini dibuat karena laporan sejumlah mahasiswi di fakultasnya. Laporan itu mengenai keresahan sejumlah mahasiswi adanya seorang mahasiswa berpenampilan perempuan dan memakai toilet putri.

"Yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan (terlapor) itu mempunyai gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri. Itu mereka menjadi sangat resah kemudian menyampaikan itu kepada kami, itu sudah beberapa waktu yang lalu," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (15/12/2023).

Padahal berdasarkan laporan pelapor, ketika pertama kali masuk universitas terlapor tercatat sebagai seorang mahasiswa.

"Jadi itu yang kemudian menjadi kegelisahan bagi majority mahasiswi kami tentunya, sehingga itu kita perlu mengambil suatu kebijakan seperti itu," kata Sugeng.

 

2. Aturan dibuat berdasarkan diskusi fakultas hingga rektorat

Fakultas Teknik UGM Terbitkan Aturan Larangan LGBT, Ini Isi SuratnyaDekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Selo menerbitkan aturan larangan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)

Sugeng menekankan, aturan sebagai tindak lanjut laporan merupakan hasil pertimbangan matang melalui diskusi dan konsultasi internal fakultas hingga rektorat.

Sugeng menekankan, aturan ini hanya berlaku di lingkungan fakultasnya saja.
Dia mengatakan, orientasi seksual dan identitas gender adalah hak masing-masing individu. Hanya saja, dekanat perlu mengatur soal aktivitas terkait LGBT ini.

"Terkait dengan sikap dari fakultas teknik terkait LGBT ini jadi sebenarnya yang kita tegaskan itu tidak mempunyai wewenang dalam hal ini melarang LGBT atau apapun itu di luar sana," kata Sugeng.

"Jadi peraturan itu memang berlakunya untuk internal Fakultas Teknik UGM, yang kita larang itu sebenarnya aktivitas itu di fakultas teknik sehingga kita tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi itu," sambungnya.

Menurut Sugeng, hal ini akan menyangkut beberapa tata aturan di kampus. Semisal, pemakaian toilet yang dibedakan antara mahasiswa dan mahasiswi, hingga tempat wudhu.

 

Baca Juga: PKL Teras Malioboro 2 Ingin Berjualan Lagi di Selasar Malioboro

3. Sebagai langkah persuasif, tidak mau menyudutkan

Fakultas Teknik UGM Terbitkan Aturan Larangan LGBT, Ini Isi SuratnyaFakultas Teknik UGM (Dokumentasi Humas UGM)

Sugeng menuturkan, diterbitkannya aturan ini dimaksudkan sebagai payung hukum pihak fakultas untuk mengambil langkah persuasif. Selain itu menjadi dasar aturan untuk melakukan klarifikasi kepada sosok terlapor.

Menutnya, fakultas berupaya mengedepankan pendekatan secara personal. Dekanat juga tidak ingin ada kelompok atau golongan yang kemudian merasa disudutkan seiring dengan berlakunya aturan ini.

"Artinya jangan sampai seseorang nanti menjadi didiskreditkan gitu. Jadi supaya tidak ada yang terdiskreditkan, biar departemen, karena ini kan di jurusan-jurusan itu dalam rangka mengantisipasi juga mengambil langkah-langkah persuasif yang lebih baik, ada pendekatan-pendekatan yang tidak harus menyudutkan," pungkasnya.

Baca Juga: Dinilai Jadi Alumnus UGM Paling memalukan, Jokowi Ingatkan Etika Timur

Baca Juga: Catatan Pusham UII Soal Penanganan Kasus HAM di Era Jokowi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya