Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Sempor

Dianggap lalai tidak menjaga murid

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa tewasnya sepuluh siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan susur Sungai Sempor di Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, DIY, Jumat (21/2) kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (24/2) malam.

Yuliyanto mengatakan, dua tersangka baru ini merupakan pembina pramuka SMPN 1 Turi. Keduanya berinisial R (58) dan DDS (58). Masing-masing merupakan warga Sleman.

 

1. Pembina jadi tersangka

Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai Sempor(IDN Times/Siti Umaiyah)

Penetapan tersangka berdasar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk sejumlah saksi lain. Terdiri dari tujuh orang pembina, tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan enam orang tua siswa.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka. Dengan inisial DDS dan R," ungkap Yuliyanto di Polda DIY, Senin.

Ditambahkannya, R adalah guru di SMPN 1 Turi. Sedangkan DDS merupakan pembina dari luar sekolah.

"Penetapan tersangka karena dari penyidik sudah cukup menyatakan atau cukup alat bukti, petunjuk dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," sambungnya.

Baca Juga: 6 Korban Susur Sungai Sempor Alami Gejala Gangguan Psikologis 

2. Dianggap lalai

Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai SemporPencarian siswa yang terbawa arus saat susur sungai Sempor, Sleman Yogyakarta - IDN Times/Siti Umaiyah

Yuliyanto menambahkan, baik R maupun DDS menjadi tersangka lantaran dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pembina. Mereka disebut tak melakukan pendampingan dan pengawasan selama kegiatan susur Sungai Sempor berlangsung.

"R itu pada saat kegiatan susur sungai ada di lokasi sekolah. Yang sebenarnya dia juga sebagai Ketua Gugus Depan pramuka di sekolah tersebut. Dan yang satu (DDS) tidak ikut turun ke sungai tetapi hanya menunggui di tempat finish," ungkap Yuliyanto.

Padahal, DDS dan R, termasuk tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni IYA, memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka. "Harusnya mereka itu yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tandasnya.

3. Tersangka telah ditahan semua

Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru Kasus Susur Sungai SemporTim pencari menemukan 1 korban susur sungai Sempor. Intagram/BPBD_diy

Sejauh ini, Polda DIY telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus hanyutnya sejumlah siswi SMPN 1 Turi di Sungai Sempor. Mereka adalah IYA, R, dan DDS.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi, sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," papar Yuliyanto.

Mereka bertiga ini terancam jeratan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang dan Pasal 360 KUHP perihal kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Segala sesuatu masih memungkinkan untuk penambahan tersangka," tutupnya.

Baca Juga: Polres Tetapkan Tersangka, Bupati Sleman: Hormati Proses Hukum

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya