Bawaslu Cari Unsur Pidana Pemilu Kasus Perusakan Baliho AMIN di Jogja

Video perusakan viral di media sosial

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta tengah mencari unsur pidana pemilu dalam kejadian perusakan spanduk paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhammin Iskandar (AMIN) di Notoprajan, Ngampilan, yang terjadi Selasa (26/12/2023).

"Kami mengidentifikasi, memastikan bahwa ini masuk ranah pidana pemilu (atau tidak). Kami melakukan kajian," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala saat saat dihubungi Jumat (29/12/2023).

1. Barang bukti belum lengkap

Bawaslu Cari Unsur Pidana Pemilu Kasus Perusakan Baliho AMIN di JogjaPasangan Capres-Cawapres, Anies-Cak Imin dalam acara Rakornas Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilu 2024. (YouTube.com/Bawaslu RI)

Andie menyebut, Tim Pemenangan Daerah (TPD) AMIN DIY melaporkan kejadian perusakan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun persyaratan kelengkapan barang bukti berupa spanduk yang dirobek sampai hari ini belum diserahkan.

"Masih kurang sedikit. Untuk identitas terlapor sudah ada, bukti rekaman CCTV sudah, cuma barang bukti yang belum diserahkan yang dirusak tersebut belum diserahkan ke kami," kata Andi

Dari berbagai alat bukti sementara yang terkumpul, pihaknya baru bisa menganalisa ada atau tidaknya unsur pidana pemilu dalam peristiwa tersebut.

"Kita identifikasi dulu, masuk ranah pidana pemilu atau nggak. Kalau nanti memang ada, kita lakukan pemanggilan ke terlapor," ucapnya.

 

2. Bawaslu siap lakukan kajian

Bawaslu Cari Unsur Pidana Pemilu Kasus Perusakan Baliho AMIN di JogjaIlustrasi Bawaslu. (dok. Istimewa)

Andie menekankan, pemeriksaan pihak terlapor merupakan ranah sentra Gakkumdu Bawaslu yang beranggotakan unsur kepolisian dan kejaksaan. Mereka akan mendalami motif di balik tindakan terlapor.

"Dari kami harus memenuhi syarat formil dan materil dulu (meski ada bukti video). Nah salah satunya itu barang bukti baliho yang dirusak belum diserahkan ke kami. Tapi kami sudah melakukan kajian. Kalau memang masuk ranah pidana pemilu, syarat lengkap, kemudian kami sampaikan ke Gakkumdu," ucapnya.

 

Baca Juga: Viral Video Perusakan Baliho AMIN, Ini Kata Bawaslu DIY

3. Meminta relawan merekam dan melaporkan

Bawaslu Cari Unsur Pidana Pemilu Kasus Perusakan Baliho AMIN di JogjaIlustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Sementara Ketua TPD AMIN DIY Agus Sulistyono mengatakan, tim hukum internal dari pihaknya melaporkan peristiwa perusakan usai berkoordinasi dan gelar perkara. Agus yang juga merupakan Ketua DPW PKB DIY berharap, laporan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Karena yang berhak menentukan tindakan selanjutnya penegak hukum. Kami berharap mereka menindaklanjutinya karena itu merupakan pelanggaran pemilu," ucap Agus saat dihubungi, Rabu (27/12).

Lebih jauh, Agus berpesan seluruh pendukung dan relawan AMIN untuk mengawasi jalannya proses kampanye pemilu. Dia mengimbau agar pendukung dan relawan AMIN tak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kecurangan pemilu yang diperkuat dengan bukti rekaman video.

"Kami mengimbau seluruh pendukung untuk ikut bersama-sama mengawasi manakala ada hal yang bertentangan dengan hukum, pelanggaran-pelanggaran pemilu," pungkasnya.

 

4. Video perusakan viral di media sosial

Bawaslu Cari Unsur Pidana Pemilu Kasus Perusakan Baliho AMIN di JogjaPotongan video perusakan banner AMIN. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya video pendek tentang perusakan spanduk paslon AMIN viral di media sosial X (Twitter). Dalam video berdurasi 25 detik tersebut, nampak seorang pria mendatangi spanduk paslon AMIN dan menyobek.

Selain foto capres Amin, pada baliho tersebut tertulis 'Warga Suronatan Sepakat Memilih Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029'.

Sementara keterangan dalam unggahan akun X @teguhsd, tertulis kejadiannya terjadi pada Selasa (26/12/2023) pagi di Jalan Agus Salim, Kota Yogyakarta. Akun tersebut juga membeberkan identitas pelaku berinisial R, warga RT 43/07 Notoprajan. Masalah ini selanjutnya dimediasi di balai kampung RW 06 Notoprajan, oleh kepolisian dan ketua RW setempat. 

Baca Juga: TPD AMIN DIY Ambil Langkah Hukum Buntut Perusakan Baliho

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya