Viral Video Perusakan Baliho AMIN, Ini Kata Bawaslu DIY

Pelaku bisa terancam pidana

Yogyakarta, IDN Times - Viral di media sosial X, video seseorang yang merusak baliho pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang terpasang di Gapura Kampung Suronatan Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Video berdurasi 25 detik tersebut diunggah pemilih akun @teguhsd pada Selasa (26/12/2023) malam.

Dalam video tertulis @teguhsd menuliskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (26/12/2023) pukul 08.15 WIB. Dalam video tersebut juga dituliskan terduga pelaku perusakan bernama Reza, dan dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian dan Ketua RW setempat. 

1. Bawaslu DIY ambil langkah tindak lanjuti

Viral Video Perusakan Baliho AMIN, Ini Kata Bawaslu DIYTwitter.com/@bawasludiy

Hingga Rabu (27/12/2023) pagi, video tersebut sudah ditonton 364 ribu pengguna X, dan lebih dari 1,9 ribu posting ulang. Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) pun mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Yogyakarta atas kejadian ini. Melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

2. Ajak taati regulasi yang ada

Viral Video Perusakan Baliho AMIN, Ini Kata Bawaslu DIYIlustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Najib menyayangkan kejadian perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut. Dia mengajak untuk menaati regulasi yang telah ditetapkan dalam Pemilu, serta mengedepankan cara damai dan beradab.

"Saya menyayangkan terjadinya perusakan APK tersebut. Saya mengajak pendukung Capres dan Cawapres mengedepankan cara damai dan beradab, serta mentaati regulasi Pemilu dalam memberikan dukungan pada calon yang dipilihnya," ucap Najib, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Siap-Siap, Bawaslu Bantul Buka Pendaftaran PTPS Awal Januari 2024

3. Potensi pelanggaran pidana

Viral Video Perusakan Baliho AMIN, Ini Kata Bawaslu DIYilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Najib mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum pasal 280 jo pasal 521. Jika pelakunya memenuhi unsur pelaku pelanggaran dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun denda paling banyak Rp24 juta.

"Perusakan APK adalah salah satu bentuk pelanggaran pidana Pemilu yang harus dicegah dan dihindari. Beri dukungan pada Capres-Cawapres sesuai koridor hukum dan hindari pelanggaran guna mewujudkan Pemilu damai dan demokratis di DIY," ajak Najib.

Baca Juga: KPU Catat 1.121 DPTb Masuk di TPS Kota Yogyakarta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya