Siap-Siap, Bawaslu Bantul Buka Pendaftaran PTPS Awal Januari 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai tanggal 2-6 Januari 2024. Rekrutmen dibuka di masing-masing kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kabupaten Bantul.
1. Kebutuhan PTPS disesuaikan jumlah TPS yang ada
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan pihaknya membuka pendaftaran PTPS sebanyak 3.166 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.
"Kita saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait rekrutmen PTPS di masing-masing kapanewon dan kalurahan," katanya, Selasa (26/12/2023).
2. Syarat mendaftar sebagai PTPS
Menurut Joko, beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Napza, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD.
"Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," ucapnya.
Lebih lanjut Didik mengatakan bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon PTPS nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor Panwaslucam di masing-masing kecamatan termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan. Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS.
"Nantinya PTPS ini akan dilantik secara serentak pada tanggal 22 Januari 2024," terangnya.
Baca Juga: KPU Bantul Sebut Ribuan Pemilih Belum Daftar Pindah Memilih
3. Tugas dari PTPS pada pemilu 2024
Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
"Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu," pungkasnya.
Baca Juga: KPU Bantul Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.