KPU Bantul Sebut Ribuan Pemilih Belum Daftar Pindah Memilih

Baru pindah, jangan lupa daftar pindah pilih, simak caranya!

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut masih terdapat ribuan pemilih yang berdomisili di wilayah Bantul yang belum mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024

1. Pemilu tahun 2019 potensi daftar pemilih tambahan mencapai 10 ribu orang

KPU Bantul Sebut Ribuan Pemilih Belum Daftar Pindah MemilihKetua KPU Bantul, Joko Santosa. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, mengatakan merujuk pada Pemilu 2019 yang lalu, terdapat potensi sekitar 10 ribu pemilih berdomisili di Bantul. Namun, tidak semuanya mendaftar pindah memilih di Kabupaten Bantul.

"Sampai hari ini pun masih ribuan pemilih yang berdomisili di Bantul yang belum mengurus pindah memilih," ungkapnya, Sabtu (23/12/2024).

Pemilih yang tidak mengurus pindah memilih di Bantul kata Joko terbanyak di wilayah kampus atau wilayah pinggiran kota. Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya pada awal Januari 2024 akan membuka pojok DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan.

"Harapannya masyarakat yang sudah pindah domisili di Bantul setelah bulan Juni untuk segera mengurus pindah memilih. Karena pindah kependudukan tidak secara otomatis memindah data pemilihnya. DPT masih tercatat di tempat tinggal yang lama," katanya.

2. Batas akhir mendaftar pindah memilih pada 15 Januari 2024

KPU Bantul Sebut Ribuan Pemilih Belum Daftar Pindah MemilihIlustrasi pemilih penyandang disabilitas.(IDN Times/Daruwaskita)

Oleh karena itu, jika warga sudah pindah domisili bahkan sudah ber-KTP Bantul, Joko meminta agar segera mengurus pindah memilih paling lambat tanggal 15 Januari 2024 agar masih bisa dilayani oleh petugas KPU Bantul.

"Kalau yang bersangkutan sudah pindah domisili dan memiliki KTP Bantul tidak bisa gunakan hak pilihnya karena DPT masih terdaftar di tempat tinggal yang lama," ujarnya.

Potensi daftar pemilih tambahan yang diperkirakan mencapai 10 ribu tersebut saat ini bisa teratasi dengan adanya TPS khusus di kampus dan pondok pesantren dengan jumlah 22 TPS khusus dengan daftar pemilih tetap mencapai 5 ribuan pemilih.

"Ya tetap saja potensi DPTB yang sampai hari ini belum mengurus pindah memilih masih ribuan," tandasnya.

Pemilih yang masuk dalam DPTB dapat ditempatkan di TPS mana pun. Sementara yang pindah domisili akan menggunakan hak pilih sesuai alamat di KTP pemilih. Namun bagi mahasiswa dan pekerja yang pindah memilih di Bantul akan disesuaikan dengan ketersediaan surat suara di TPS.

"Untuk pemilih DPTB menggunakan surat suara cadangan sebesar 2 persen serta yang dipetakan pemilih yang memanggil," ujarnya.

Baca Juga: KPU Bantul Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

3. Pemilih masuk DPK bisa gunakan hak pilih sesuai alamat di KTP

KPU Bantul Sebut Ribuan Pemilih Belum Daftar Pindah Memilihilustrasi KTP (dok. pribadi/Agung Siswanto Bayu Aji)

Sementara itu pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK), pemilih masih punya hak pilih sesuai alamat KTP.

"Ya kalau KTP Jakarta ya harus memilih di Jakarta tidak bisa kemudian menunjukkan KTP dan memilih di Bantul," pungkas Joko.

Baca Juga: KPU Bantul Kekurangan Sebanyak 562 Petugas KPPS

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya