2 WN Taiwan Komplotan Penipu Ditangkap, Ngaku Penyidik Polri

Kuras uang korban hingga Rp710 juta

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua warga negara Taiwan berinisial ZQB dan YSX. Mereka tergabung dalam sebuah komplotan penipu yang mengaku sebagai penyidik Polri.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyebut ada enam orang yang tergabung dalam sindikat dan berhasil diamankan jajarannya. Selain kedua WNA asal Taiwan, mereka antara lain AW dan NL asal Tegalsari, Kota Surabaya, DT alias A warga Kalimantan Barat, serta VN warga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

Menurut Idham, keenamnya melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai customer service yang meminta tagihan tunggakan pembayaran telepon rumah.

Penangkapan keenamnya bermula dari laporan korban berinsial I, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai dosen. Dia melaporkan dugaan tindak penipuan komplotan ini yang menyasarnya pada tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB.

1. Ngaku penyidik Polri, modus cuci uang

2 WN Taiwan Komplotan Penipu Ditangkap, Ngaku Penyidik PolriPengungkapan kasus penipuan dengan dalih penyelidikan TPPU di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Idham menjelaskan kronologi kejadian ketika telepon rumah korban dihubungi salah seorang pelaku yang menginformasikan perihal tunggakan tagihan telepon rumah.

"Terdengar suara yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran," kata Idham di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Setelahnya, korban diminta menekan angka 1 untuk berbicara dengan bagian customer service. Dalam percakapannya sosok yang mengaku sebagai customer service itu menginformasikan jika korban memiliki tagihan telepon rumah sebesar Rp2.356.000.

"Padahal pelapor atau korban ini tidak pernah menggunakan nomor (ID telepon) yang dimaksud," lanjut Idham.

Selanjutnya, customer service tersebut ini mengatakan nomor telepon yang dimaksud menggunakan data pribadi atas nama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022, dengan keterangan alamat di Denpasar Selatan, Bali.

Kebingungan korban berbuah panik lantaran tidak merasa melakukan registrasi nomor telepon rumah sebagaimana dimaksud customer service.

"Seseorang yang mengaku sebagai CS (customer service) lalu berniat membantu, kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunimasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penyidik Polda Bali," kata Idham.

Kemudian, percakapan korban langsung beralih dengan sosok laki-laki yang mengaku sebagai penyidik dan berdinas di Polda Bali. Kepada korban, sosok itu memperkenalkan dirinya sebagai Iptu B.

"Iptu B dalam hal ini anonim, dia hanya berpura-pura sebagai anggota Polri. Dia lalu mengarahkan korban untuk membuat laporan terkait penyalahgunaan identitas pelapor," terang Idham.

Setelah membuat laporan, berikutnya percakapan itu dialihkan kepada sosok yang mengaku sebagai atasan Iptu B. Dia lalu berpura-pura mengecek laporan dari korban.

Korban kemudian diberitahu kalau rekening yang biasa dipakai membayar tagihan telepon digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka bernama Agustina alias Mama Ina yang sebenarnya merupakan tokoh rekayasa Iptu B dan atasannya.

"Kemudian seseorang yang mengaku Iptu B meminta nomor WhatsApp pelapor dan akan videocall ke korban," terang Idham.

Selang beberapa menit atau sekitar pukul 09.06 WIB, sosok yang mengaku sebagai Iptu B melakukan panggilan video WhatsApp ke korban dengan memperlihatkan dirinya mengenakan baju seragam Polri.

Kata Idham, korban lantas diinterogasi oleh sosok yang mengaku sebagai Iptu B terkait nomor rekening korban yang digunakan untuk pencucian uang.

"Korban merasa tidak menerima uang atas tuduhan itu. Karena merasa tidak nyaman, korban meminta untuk menutup teleponnya, dan izin berdiskusi dengan keluarganya," jelasnya.

Namun, saat meminta untuk menyudahi percakapannya dan menyampaikan semua hal ini kepada keluarga, korban tidak dibolehkan dengan alasan perkaranya tengah dalam proses lidik.

Korban pun diancam akan dituduh menghalang-halangi upaya penyelidikan dan dapat ditangkap apabila nekat menyebarluaskan isi percakapan di telepon barusan.

2. Transfer Rp710 juta

2 WN Taiwan Komplotan Penipu Ditangkap, Ngaku Penyidik PolriPengungkapan kasus penipuan dengan dalih penyelidikan TPPU di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sosok Iptu B lantas menghubungkan korban dengan perempuan bernama F yang mengaku dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengaudit rekening.

"F menyampaikan ke korban yang intinya korban terlibat TPPU, maka dua dari tiga rekening korban harus diaudit dengan cara saldo di dalam rekening harus dipindahkan ke rekening pengawasan," ungkap Idham.

Padahal, rekening pengawasan yang dimaksud F ini adalah rekening milik komplotan penipu tersebut. Korban tidak mengetahuinya dan terjerumus hingga memindahkan uang di dua rekeningnya senilai total Rp710 juta.

Baca Juga: Kapolres Kulon Progo Dimutasi Jadi Perwira Menengah Polda DIY 

3. Sindikat Taiwan

2 WN Taiwan Komplotan Penipu Ditangkap, Ngaku Penyidik PolriPengungkapan kasus penipuan dengan dalih penyelidikan TPPU di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Idham menjelaskan, komplotan penipu ini bisa ditangkap setelah polisi menelusuri aliran dana dari rekening yang digunakan. Menurut Eks Kapolresta Yogyakarta itu, aksi ini diinisiasi oleh pelaku berinisial DT.

Kasubdit Siber AKBP Asep Suherman menambahkan, DT bergerak di bawah kendali suatu sindikat otak di Taiwan. Dua WNA yang diamankan atas inisial ZQB dan YSX bertindak sebagai utusan sindikat tersebut.

Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia memakai visa wisata. Masing-masing dari mereka memiliki peran memberikan instruksi aliran transfer dan mengawasi kinerja DT yang menyiapkan sarana prasarana aksi penipuan.

"Ada pengendali di Taiwan, kaya sindikat lagi. Dan sebenarnya kalau DT itu hanya komunikasi dengan yang di Taiwan saja, sedangkan yang dua ini orang hanya ditugaskan dari Taiwan untuk mengamati dan mengawasi kegiatan dari si DT," terang Asep.

Polisi sejauh ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui aliran uang hasil penipuan. Asep menyebut masih ada potensi keterlibatan pelaku lain.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari komplotan ini antara lain, 16 unit handphone, 5 buah buku tabungan, 23 buah ATM, 4 buah SIM card, 1 buah buku catatan berisikan daftar catatan nomor rekening, dan lain seterusnya.

Polisi telah menetapkan keenam pelaku yang ditangkap sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Viral Perempuan di Sleman Dikejar-kejar, Motor Diancam Ditarik Paksa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya