Yogyakarta, IDN Times - Pajak bumi dan bangunan yang tidak terbayarkan, mendominasi tunggakan pajak di Kota Yogyakarta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, memaparkan tunggakan pajak daerah mencapai sekitar Rp145 miliar dan hampir 80 persen atau Rp112 miliar berasal dari tunggakan pajak bumi dan bangunan tahun 2014-2021.
Wasesa mengatakan pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp379 miliar.
“Nilai tunggakan pajak tersebut akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa, Selasa (17//5/2022).