Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Staf Ahli Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Rp3 Miliar

Staf ahli bupati eks Kadiskominfo Sleman, ESP jadi tersangka korupsi bandwidth
Staf ahli bupati eks Kadiskominfo Sleman, ESP jadi tersangka korupsi bandwidth dan sewa colocation DRC. (Dok Kejati DIY)
Intinya sih...
  • Staf Ahli Bupati Sleman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC.
  • ESP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menahan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro alias ESP atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan bandwidth internet dan pengadaan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC).

Eka ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara yang menyangkut jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.

1. Dari saksi, penyidik hari ini tetapkan jadi tersangka

Staf ahli bupati eks Kadiskominfo Sleman, ESP jadi tersangka korupsi bandwidth dan sewa colocation DRC.
Staf ahli bupati eks Kadiskominfo Sleman, ESP jadi tersangka korupsi bandwidth dan sewa colocation DRC. (Dok Kejati DIY)

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menuturkan penyidik menaikkan status ESP sebagai saksi menjadi tersangka hari ini Rabu (25/9/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022-2024, dan sewa colocation DRC pada 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY atas nama tersangka ESP selaku Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati DIY mengantongi minimal dua alat bukti.

2. Kronologi dugaan korupsi pengadaan bandwidth dan sewa colocation DRC

Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkap, ESP kala menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabuapten Sleman berlangganan bandwidth internet dengan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).

Ini tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 belanja kawat/ faksimili/ internet/ TV berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman.

Menurut Herwatan, pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Kabupaten Sleman lewat lampiran laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 telah mencukupi kebutuhan.

Namun, sejak bulan November 2022-2024, ESP menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan atau tidak dibutuhkan. Hal itu ia lakukan tanpa adanya kajian kebutuhan yang semestinya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya, sebagaimana termuat dalam laporan bulanan penggunaan.

Herwatan merinci, untuk tahun 2022 bulan November dan Desember sebesar Rp300 juta, tahun 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp3,9 miliar.

Selain melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Kabupaten Sleman pada tahun 2023-2025 telah melaksanakan kegiatan sewa colocation DRC. Anggaran setiap tahunnya sebesar Rp198 juta dan direalisasikan dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung.

Lanjut Herwatan, ESP melakukan penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 (PT. MSD) dan penyedia kegiatan sewa colocation DRC (PT. MSA) untuk meminta sejumlah uang kepada direktur kedua perusahaan tersebut total Rp901 juta.

"Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar," beber Herwatan.

3. Ditahan di Lapas Wirogunan

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, ESP yang pernah menjabat sebagai Pj Sekda Sleman ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan sejak hari selama 20 hari ke depan," tutup Herwatan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Pemkab Bantul Beri Hadiah 27 Motor Gratis ke Kalurahan, Ini Penyebabnya

25 Sep 2025, 22:02 WIBNews