Bantul, IDN Times - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi salah satu SPPG yang dihentikan operasionalnya secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut disampaikan Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, pada Rabu (23/9/2026).
Menurut Ketut, ada empat SPPG yang dinilai indisipliner dalam menjalankan operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan. Penghentian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.
"Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis.
