Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
SPPG di Bantul Ditutup Permanen Usai Dua Insiden Keracunan MBG
SPPG yang menyalurkan MBG ke siswa dan guru di SMPN 3 Jetis ditutup sementara. (IDN Times/Daruwaskita)
  • BGN menghentikan permanen operasional SPPG Bantul Jetis Patalan 2 setelah dinilai indisipliner, tidak memenuhi standar keamanan pangan, dan gagal menunjukkan perbaikan memadai.
  • Keputusan terhadap SPPG Bantul dipicu dua insiden keracunan MBG pada April dan September 2026, yang melibatkan total 133 siswa serta enam guru.
  • Empat SPPG di Sumatera Utara, Jawa Tengah, DIY, dan Papua ditutup permanen; layanan 10.112 penerima manfaat dialihkan ke SPPG terdekat berkapasitas memadai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bantul, IDN Times - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi salah satu SPPG yang dihentikan operasionalnya secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut disampaikan Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, pada Rabu (23/9/2026).

Menurut Ketut, ada empat SPPG yang dinilai indisipliner dalam menjalankan operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan. Penghentian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

"Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan," ungkap Ketut dalam keterangan tertulis.

SPPG tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai

Ketut mengatakan pemberhentian operasional secara permanen dilakukan setelah upaya perbaikan dari SPPG tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditentukan. Langkah tersebut juga mempertimbangkan riwayat kejadian yang berdampak pada penerima manfaat.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.

Pemberhentian permanen dapat diterapkan jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari sekali, mendapat sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak dapat membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait. Ia menilai aspek keamanan penting untuk menjaga kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuh Ketut.

Daftar 4 SPPG yang operasionalnya dihentikan permanen

SPPG yang memberikan layanan MBG di SMPN 3 Jetis, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Selain di DIY, SPPG yang dihentikan operasionalnya secara permanen berada di Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Papua. Berikut rinciannya:

  • SPPG Karo Berastagi Sempajaya, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Penghentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.

  • SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat. Operasionalnya dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.

  • SPPG Bantul Jetis Patalan 2, Kabupaten Bantul, DIY, dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat. Penghentian operasional ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.

  • SPPG Jayapura Depapre Waiya, Kabupaten Jayapura, Papua, dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dan melayani 2.220 penerima manfaat. Penghentian operasionalnya tercantum dalam SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.

"Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi," tutup Ketut.

Dua insiden keracunan MBG yang melibatkan SPPG Jetis Patalan 2

Penutupan operasional secara permanen terhadap SPPG Bantul Jetis Patalan 2 adalah buntut dua kali kejadian keracunan MBG yang menimpa penerima manfaat di wilayah layanan SPPG tersebut dalam kurun waktu kurang dari setahun.

Insiden pertama terjadi pada 13 April 2026, saat puluhan siswa dan guru SMPN 3 Jetis mengalami gejala mengarah pada keracunan makanan usai menyantap menu MBG yang dilayani SPPG Patalan. Jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 80 orang, terdiri atas 77 siswa dan tiga guru. Kegiatan belajar mengajar bahkan sempat dihentikan lantaran kondisi sekolah dinilai tidak kondusif.

Insiden kedua kembali terjadi pada 4 September 2026, kali ini menimpa SD Negeri 1 Sumberagung, Jetis. Sebanyak 50 siswa dan tiga guru mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi menu MBG yang terdiri atas potato wedges, bistik galantin, tempe garit, cah buncis wortel, dan semangka merah. Dua orang siswa dilaporkan harus menjalani rawat inap. Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sleman, Harsono Budi Waluyo, menyebut pihaknya langsung bergerak melakukan investigasi lapangan. Puskesmas Jetis 2 turut mengambil sampel makanan dari SPPG untuk diperiksa lebih lanjut demi memastikan penyebab gangguan kesehatan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article