UGM Akan Panggil AS yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menelusuri dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Magister Ilmu Sejarah berinisial AS. Ketua Prodi Magister Ilmu Sejarah UGM, Farabi Faqih, menjelaskan pihaknya berencana akan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
"Ini masih dalam proses," ungkapnya pada Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: UGM Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Mahasiswa S2
1. Sudah dilaporkan ke ULT Khusus Penanganan Kekerasan Seksual
AS sendiri diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada lima orang perempuan dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, Farabi mengatakan jika dari fakultas sendiri juga telah melaporkan yang bersangkutan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Khusus Penanganan Kekerasan Seksual UGM.
"Fakultas sudah melaporkan ke ULT. Kita sedang menunggu untuk proses lebih lanjut," terangnya.
2. Langkah penanganan didasarkan para Peraturan Rektor
Farabi menjelaskan, untuk penanganan dugaan kasus kekerasan seksual ini akan didasarkan pada Peraturan Rektor. UGM sendiri saat ini telah menerbitkan aturan mengenai kekerasan seksual Nomor 1/2020.
"Proses ini dibantu oleh fakultas dan universitas. Jadi berdasarkan Peraturan Rektor tentang kekerasan seksual no 1/2020," katanya.
3. UGM akan tindak tegas
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menjelaskan jika UGM akan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan kepada siapapun yang memang terbukti melakukan kesalahan. Dia menjelaskan, saat ini dari Fakultas Ilmu Budaya UGM pun sudah bergerak untuk melakukan kajian dan menelaah kasus tersebut.
"Yang jelas UGM pasti akan bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan," paparnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan yang Menimpa Dekan Fakultas Peternakan UGM