Tarawih Berjemaah di Masjid Diizinkan, Ini Syarat dari Kemenag Sleman

Selain perhatikan protokol kesehatan, apa lagi, ya?

Sleman, IDN Times - Mengacu pada surat edaran Kementerian Agama Nomor 03 Tahun 2021, penyelenggaraan ibadah tarawih saat Bulan Puasa di Kabupaten Sleman diizinkan. Kasubag TU Kemenag Sleman, Tulus Dumadi, menjelaskan, nantinya untuk ibadah tarawih akan dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Umat Islam tetap boleh melakukan ibadah di masjid, namun kapasitas 50 persen," ungkapnya pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Terbanyak se-DIY, 100 Ribu Orang di Sleman Sudah Divaksinasi

1. Tetap akan mengacu pada zonasi gugus tugas

Tarawih Berjemaah di Masjid Diizinkan, Ini Syarat dari Kemenag SlemanANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Meski diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, namun dalam pelaksanaannya pihaknya akan tetap memperhatikan peta zonasi dan ketentuan protokol kesehatan dari gugus tugas. Nantinya, ketika suatu RT dinyatakan sebagai zona oranye maupun zona merah, maka masjid di sekitar RT tersebut diminta untuk ditutup.

"Tetap tidak memungkiri keputusan gugus tugas terkait kondisi wilayah yang zona merah, itu jadi pertimbangan. Kalau wilayah merah ya mungkin ada larangan, masyarakat diimbau untuk lebih arip melaksanakan ibadah," katanya.

2. Sebagian besar masjid sudah mendapatkan rekomendasi

Tarawih Berjemaah di Masjid Diizinkan, Ini Syarat dari Kemenag SlemanANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Menurut Tulus, hal yang penting diperhatikan masyarakat yakni penyelenggaraan ibadah tarawih jangan sampai mendatangkan klaster baru COVID-19. Berkaitan dengan syarat rekomendasi yang harus dimiliki oleh setiap masjid sebelum menyelenggarakan kegiatan ibadah, menurut Tulus hingga saat ini sebagian besar masjid/musala sudah memegang rekomendasi.

"Jangan sampai kegiatan ibadah menjadikan klaster baru COVID-19. Masjid sebagian besar sudah mendapatkan rekomendasi," terangnya.

3. Masjid di zona merah tidak boleh dibuka

Tarawih Berjemaah di Masjid Diizinkan, Ini Syarat dari Kemenag SlemanANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengungkapkan, ketika di suatu RT dinyatakan sebagai zona merah, maka tempat ibadah yang ada tidak boleh dibuka. Berkaitan dengan peta zonasi, Joko menyebutkan saat ini ada pembaharuan kriteria.

Ketika dulunya RT zona merah memiliki kriteria memiliki lebih dari 10 kasus positif, maka saat ini RT zona merah memiliki kriteria ketika ada 6-10 rumah yang positif COVID-19. Untuk zona oranye jika kriteria awal ada 6-10 rumah positif COVID-19, maka saat ini kriterianya adalah 3-5 rumah positif COVID-19. Zona kuning, yang dulunya kriterianya adalah 1-5 rumah positif COVID-19, maka sekarang 1-2 rumah positif. Sedangkan untuk zona hijau, kriterianya masih sama, yakni 0 rumah kasus positif COVID-19.

"Berarti kalau di satu RT ada yang dihuni 2 rumah dengan kasus positif maka tempat ibadah tidak boleh dibuka. Penerbitan zonasi terbaru akan kita sampaikan sebelum puasa, sekitar tanggal 12 April 2021," paparnya.

Baca Juga: Ribuan Pelaku Wisata di Sleman Divaksinasi Massal secara Drive-Thru

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya