Pemkab Sleman Resmi Melarang ASN Pulang Kampung  

ASN dan keluarga tidak diperbolehkan mudik

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengeluarkan Surat Edaran larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan jika terdapat ASN  yang nekat pulang kampung dipastikan akan mendapatkan hukuman. 

1. ASN dan keluarga tidak diperbolehkan mudik

Pemkab Sleman Resmi Melarang ASN Pulang Kampung  Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Harda menjelaskan pada tanggal 6-17 Mei 2021, pegawai ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Namun ada beberapa pengecualian yaitu saat melaksanakan tugas kedinasan. ASN terlebih dahulu akan mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).

"(Tugas kedinasan yang bersifat penting) harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah," ungkapnya pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Foto Pemberi Satai Beracun Pakai Daster di Tahanan Diunggah di Medsos

2. Tren kenaikan kasus jadi bahan pertimbangan

Pemkab Sleman Resmi Melarang ASN Pulang Kampung  Ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Adanya tren kenaikan kasus aktif COVID-19 dinilai menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021. Selain itu terjadinya peningkatan mobilitas di masyarakat maka akan berdampak pada peningkatan kasus COVID-19.

“Pertimbangan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021, melihat meningkat dan meluasnya pandemik COVID-19. Mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif COVID-19 di Indonesia,” katanya.

3. Ini sanksi bagi ASN yang melanggar

Pemkab Sleman Resmi Melarang ASN Pulang Kampung  Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jika terbukti melanggar maka ASN akan diberikan sanksi berupa hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta dengan pemotongan TPP," paparnya.

Baca Juga: Bertambah Lagi, 10 Kapanewon di Sleman Kini Masuk Zona Merah

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya