Pemkab Sleman Godok Perbup Penanganan Virus Corona

Akan menanggung pembiayaan pasien Covid-19

Sleman, IDN Times - Untuk memastikan penanganan pasien virus corona dilakukan dengan tepat, Pemerintah Kabupaten Sleman akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme penanganan Covid-19.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menjelaskan, saat ini Perbup tersebut tengah digodok di Bagian Hukum Setda Sleman dan akan dirampungkan sesegera mungkin.

Baca Juga: Sleman Gratiskan Pengobatan Pasien Positif Virus Corona 

1. Perbup akan atur penggunaan dana kedaruratan

Pemkab Sleman Godok Perbup Penanganan Virus CoronaPixabay/EmAji

Bupati mengungkapkan, Pemkab Sleman sudah menginisiasi akan menanggung semua pembiayaan bagi pasien virus corona di Kabupaten Sleman. Nantinya pembiayaan tersebut akan dikucurkan dana dari pos belanja tak terduga (BTT), APBD 2020 sebesar Rp. 4,47 miliar. Selain itu, ada pula Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang juga bisa digunakan untuk pembiayaan pasien Covid-19.

Menurut Bupati, semua mekanisme pembiayaan akan diatur dalam Perbup yang saat ini tengah digodok. "Kami bentuknya real, dibentuk Perbup yang kita bisa membantu semua. Masuknya anggaran darurat. Di Perbup akan bicara. Kalau ada yang masuk kategori positif Corona, mereka langsung ditangani. Jangan sampai RS siapa yang bayar dan tidak ditangani. Ini kan bahaya," ungkapnya pada Kamis (5/3).

2. Perbup juga bahas teknis distribusi pembiayaan di RS

Pemkab Sleman Godok Perbup Penanganan Virus CoronaBupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Bupati mengungkapkan, di dalam Perbup nantinya juga akan diatur mengenai teknis distribusi pembiayaan pasien positif Covid-19 di RS. Sri Purnomo menyebutkan, langkah penerbitan mekanisme secara rinci tersebut bertujuan agar jangan sampai pasien yang tinggal di Sleman diping-pong ke sana kemari dan tak kunjung dapatkan perawatan.

"Orang Sleman jangan sampai orang yang tinggal di sleman diping-pong sana-sini akhirnya akan mempengaruhi komunitas yang lebih luas. Kami prinsipnya itu. Itu sifatnya emergency darurat, kondisi yang luar biasa. Kita harus membuat regulasi yang luar biasa juga," terangnya.

3. Seluruh RS di Sleman dilarang tolak pasien Covid-19

Pemkab Sleman Godok Perbup Penanganan Virus CoronaSimulasi penyakit menular yang dilakukan oleh RSUP dr. Sardjito. IDN Times/Siti Umaiyah

Sri Purnomo menyebutkan, di hari sebelumnya pihaknya telah mengundang seluruh pengelola rumah sakit yang ada di Kabupaten Sleman, baik tipe B maupun C untuk memberikan penanganan pertama kepada pasien. Dia menyebutkan nantinya seluruh RS di Kabupaten Sleman dilarang untuk menolak pasien Covid-19.

"RS dilarang menolak. Yang saya undang kemarin RS tipe B dan C, yang mereka punya isolasi. Yang kena virus harus dievakuasi, satu kamar satu. Kalau memang terbatas (ruang isolasi) harus dilempar di RS tetangganya yang ada," jelasnya.

Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Jumlah Ketersediaan Masker di Sleman Terbatas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya