Langgar Protokol, Satpol PP Tutup Tempat Usaha di Sleman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times -Pelanggaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih saja terjadi di Kabupaten Sleman. Pelanggaran itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kembali melakukan giat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Giat yang dilakukan pada Kamis (4/2/2021) ini menyasar sejumlah pelaku usaha maupun perorangan di sekitar Depok, Condongcatur, Sleman.
1. Tegakkan instruksi Bupati
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Susmiarto mengatakan giat ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman. Selain itu, juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran COVID-19, khususnya di Kabupaten Sleman” ungkapnya pada Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2020 Sleman Drop, Sektor Wisata Pontang-Panting
2. Masih ditemukan pelanggaran
Menurut Susmiarto, dari hasil giat yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha maupun pembeli yang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya yakni belum ada penerapan jaga jarak serta tempat makan masih melayani makan di tempat melebihi pukul 20.00 WIB.
“Beberapa pelanggar di antaranya warmindo Jogja-Jogja, Nasi Kuning Mbah Jo, Warung Makan Barokah, Bakmi Jowo Mbah Ribut, Geprek Mentai dan Jegger Coffee. Masih ditemukan pelanggan yang makan di tempat melebihi jam 20.00 WIB, belum menerapkan jaga jarak dan jam," katanya.
3. Satu tempat usaha ditutup
Lantaran masih ditemukan pelanggaran, tempat usaha yang bersangkutan langsung mendapatkan sanksi. Ada yang diberikan sanksi berupa membaca Pancasila (Sanksi Bela Negara) dan peringatan tertulis. Selain itu, juga ada satu tempat usaha yang ditutup selama 3 hari.
“Saya berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Muamalah, Diduga Jaringan dari Depok