KSPSI DIY: Masalah Pembayaran THR Selalu Ada Setiap Tahun

COVID-19 kerap jadi alasan perusahaan tidak membayar THR

Yogyakarta, IDN Times - Permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan maupun hanya dibayarkan sebagian oleh perusahaan, dari ke tahun ke tetap ada.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ruswadi menjelaskan, meskipun surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan THR harus dibayarkan penuh, masih ada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Tahun per tahun tetap ada. Apalagi dua tahun ini COVID-19 dipakai alasan untuk tidak memberikan THR atau mengangsur THR," ungkapnya pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIY

1. Permasalahan THR tahun lalu masih ada yang belum tuntas

KSPSI DIY: Masalah Pembayaran THR Selalu Ada Setiap TahunIDN Times/Sukma Shakti

Ruswadi mengatakan, untuk permasalahan THR tahun lalu hingga kini masih ada yang belum tuntas. Malahan ada perusahaan yang cenderung menghindari membayarkan THR dengan melakukan PHK terhadap karyawannya. Baik menjelang Ramadan maupun saat Ramadan.

"Masih ada kasus yang tidak tuntas. Makanya fungsi dari pengawasan, dari Serikat Pekerja untuk mengawal itu. Ada perusahaan yang melakukan PHK sebelum puasa maupun saat puasa," katanya.

Ruswadi menjelaskan, ketika perusahaan melakukan PHR sudah memasuki saat Ramadan, maka dia tetap wajib membayarkan THR ke karyawannya. Baik yang sudah bekerja satu tahun maupun yang belum dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Bidang pariwisata paling terdampak

KSPSI DIY: Masalah Pembayaran THR Selalu Ada Setiap TahunIDN Times/Ita Malau

Menurut Ruswadi, ketika nanti ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, maka dari serikat pekerja akan memperjuangkan hak pekerja melalui dwipartit. Yakni kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Ketika nanti tidak ditemukan jalan keluar, maka akan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan tindak lanjut.

Berkaca pada tahun kemarin, Ruswadi menyampaikan banyak dari perusahaan pariwisata yang terdampak COVID-19. Hal tersebut juga berdampak pada pemberian THR kepada para pekerjanya. Padahal sebenarnya terdampak COVID-19 tidak serta merta bisa menggugurkan kewajiban perusahaan membayar THR.

"Perusahaan yang paling terdampak paling berat adalah pariwisata, itu ada perhotelan, restoran. Tapi tidak menutup kemungkinan perusahaan manufaktur, perusahaan lain. Yang cukup survive rokok dan farmasi. Mereka tidak terdampak, malah omzet naik 10 persen, perusahaan rokok kebanyakan dibayar penuh (THR)," katanya.

3. Sudah membentuk posko pengaduan

KSPSI DIY: Masalah Pembayaran THR Selalu Ada Setiap TahunIlustrasi. IDN Times/Daruwaskita

Ruswadi menyampaikan, guna memudahkan pekerja untuk membuat laporan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR, DPD KSPSI DIY mendirikan posko pengaduan. Aduan tersebut bisa langsung dilakukan ke posko DPD KSPSI DIY maupun melalui unit serikat pekerja di masing-masing unit perusahaan tempatnya bekerja.

Nantinya, ketika sudah ditindaklanjuti secara dwipartit namun tidak membuahkan hasil, maka aduan tersebut akan disampaikan ke Disnakertrans DIY untuk dibantu penyelesaiannya.

"Pendirian posko nanti tidak terbatas. (Jika ada permasalahan THR) bisa melaporkan ke KSPSI untuk dibantu. Sekarang sudah pada ada grup Whatsapp, jadi semakin lebih cepat melaporkan aduan THR," paparnya.

Baca Juga: 2 perusahaan di Kulon Progo Ajukan Keringanan Pembayaran THR 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya