PT KAI Daop 6 Tunggu Aturan Pusat Soal Penerapan Rapid Test Antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Penerapan ketentuan penggunaan rapid test antigen di stasiun KAI wilayah Daop 6 masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto menjelaskan, untuk ketentuan surat bebas COVID-19, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran 14 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan.
"Belum ada ketentuan terbaru dari pemerintah. Menunggu aturan dari pusat," ungkapnya pada Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Pemda DIY Bakal Ikuti Pusat Soal Rapid Antigen bagi Wisatawan
1. Masih menggunakan Tes PCR/Rapid Test Antibodi
Supriyanto menerangkan, bagi masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh, diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.
"Sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 2020 Kemenhub," terangnya.
2. Ikuti aturan pemerintah
Menurut Supriyanto, sebagai operator moda transportasi, pihaknya selalu patuh terhadap aturan regulator. Dia menjelaskan jika KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Supriyanto menerangkan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, pihaknya telah menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta, menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Selain itu, bagi petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"KAI menghimbau pelanggan KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, agar penyebaran virus COVID-19 dapat dicegah," katanya.
3. Aktifkan Posko Angkutan Nataru selama 20 hari
Supriyanto menjelaskan, pada momen libur Nataru ini, pihaknya telah mengaktifkan posko Nataru yang dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021. Di masa Angkutan Nataru 2020-2021 ini, perjalanan kereta api di wilayah Daop 6 Yogyakarta melayani 64 perjalanan KA.
"Meski di tengah pandemik, KAI berkomitmen memberikan pelayanan kepada pelanggan KA, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah," paparnya.
Baca Juga: Undang Kerumunan, Pemkot Yogyakarta Tak Izinkan Perayaan Tahun Baru