Dispar Sleman Monitoring Acak Penerapan SOP di Tempat Wisata

prokes diterapkan dengan baik, wisatawan nyaman

Sleman, IDN Times - Untuk memastikan SOP dan sarana prasarana pencegahan COVID-19 di destinasi wisata terlaksana dengan baik, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman akan melakukan monitoring acak ke tempat-tempat wisata.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Sleman, Aris Herbandang, menjelaskan monitoring ini akan dilakukan oleh Dispar, Satgas COVID-19 Kabupaten, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Secara acak kami akan melakukan monitoring atas konsistensi penerapan SOP baik pada destinasi maupun UJP (Usaha Jasa Pariwisata) secara acak baik waktu maupun lokasinya," ungkapnya pada Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Jelang Misa Natal, Jibom Gegana Polda DIY Mulai Sterilisasi Gereja   

1. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan

Dispar Sleman Monitoring Acak Penerapan SOP di Tempat WisataIDN Times/Holy Kartika

Herbandang mengatakan, pada saat melakukan monitoring, pihaknya akan memastikan bahwa SE Sekda atas nama Bupati Sleman Nomor 440/02875 tentang penyesuaian kegiatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama Libur, Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020 ditaati dengan baik. Selain itu, Dispar Sleman juga akan memastikan jam operasional untuk kafe, resto, dan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB ditaati.

Ia juga menyebutkan Pemkab Sleman tidak memperbolehkan adanya penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama Libur Natal dan Tahun Baru.

"Menginstruksikan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, masyarakat dan pelaku pariwisata disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," katanya.

2. Monitoring awal sudah dilakukan

Dispar Sleman Monitoring Acak Penerapan SOP di Tempat WisataWisata Tlogoputri di Kaliurang. IDN Times/ Siti Umaiyah

Menurut Herbandang, tidak hanya saat Libur Natal dan Tahun Baru, dari awal minggu laku pihaknya juga sudah melakukan monitoring untuk kesiapan destinasi dan Usaha Jasa Pariwisata dalam kesiapan sarpras dan pelaksanaan SOP oleh pengelola.

Herbandang menerangkan, untuk menciptakan destinasi dan layanan pariwisata yang aman dari COVID-19, harus didukung seluruh pihak atau pemangku kepentingan.

"Terutama dalam disiplin dan konsistensi penerapan SOP oleh para pengelola usaha dan destinasi pariwisata dan juga disiplin pelaksanaannya oleh wisatawan," paparnya.

3. Wajib bawa hasil rapid test antigen

Dispar Sleman Monitoring Acak Penerapan SOP di Tempat WisataPetugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumya, Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, untuk mengantisipasi adanya klaster saat libur Natal dan Tahun Baru, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman telah mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sleman untuk membawa hasil uji Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR dengan hasil negatif.

Untuk ketentuan hasil tes dengan Rapid Test Antigen ini berlaku paling lama tiga hari sebelum masuk ke Sleman. Sedangkan untuk hasil RT-PCR berlaku paling lama tujuh hari.

“Hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman,” jelasnya.

Baca Juga: 1,5 Bulan Hidup di Pengungsian, Warga Merapi tetap Setia Patuhi Aturan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya