BKAD Sleman: Pasang APK Tidak Masuk Pajak Daerah

APK paslon hubungannya dengan pemilik jasa reklame

Sleman, IDN Times - Alat peraga kampanye (APK) yang digunakan oleh peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 masuk dalam pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Rodentus Condrosulistyo, menjelaskan APK paslon tersebut hubungannya dengan pemilik jasa reklame, lepas dari Pemkab Sleman.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Temukan Pelanggaran APK Dipasang Dekat Sekolah   

1. Ada beberapa materi reklame yang tidak dikenakan pajak

BKAD Sleman: Pasang APK Tidak Masuk Pajak Daerahflickr.com/Billboard Art Project

Menurut Condro, di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Reklame sudah diatur materi reklame apa saja yang dikenakan pajak maupun yang tidak dikenakan pajak. Untuk materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, politik. Termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan.

"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ungkapnya pada Selasa (13/10/2020).

2. Belum bisa merinci potensi pajak dari reklame Pilkada

BKAD Sleman: Pasang APK Tidak Masuk Pajak DaerahIlustrasi alat peraga kampanye/ANTARA

Berkenaan dengan potensi pajak yang bisa diperoleh dari reklame selama Pilkada, Condro belum bisa merinci. Pasalnya pajak dari sebuah reklame atau billboard tergantung letaknya. Apakah di ruas jalan kelas 1, kelas 2 atau kelas 3.

"Misalnya kalau di Sleman, batas Kota hingga Jombor itu termasuk kelas 1 sehingga pajaknya tinggi. Sedangkan Jombor hingga Pasar Sleman termasuk kelas 2," terangnya.

3. Di Sleman ada ribuan billboard ukuran kurang dari 25 meter

BKAD Sleman: Pasang APK Tidak Masuk Pajak DaerahIlustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Saat ditanya mengenai jumlah billboard yang ada di Kabupaten Sleman, Condro mengungkapkan jika billboard dengan ukuran kurang dari 25 meter di Sleman ada sebanyak 1.030. Sedangkan untuk billboard ukuran lebih dari 25 meter sebanyak 74. Sedangkan shopsign dan lain-lain sebanyak 371.

Condro menargetkan, besaran pendapatan dari pajak reklame selama pandemik ini sendiri mencapai Rp6,5 miliar, turun dari target awal sebesar Rp9,5 miliar. Untuk realisasi sendiri, sampai September 2020 mencapai Rp5,9 miliar.

"Untuk target Rp 6 miliar tahun 2020 ini bisa tercapai. Selama pandemik ini banyak berkurang. Biasanya kan banyak yang promo event musik, diskon besar-besaran, sekarang tidak ada," paparnya.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Ingatkan Paslon Berhati-hati Kampanye di Media Sosial  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya