7 Calon Lurah di Sleman Gagal Berlaga dalam Pilur

MK putuskan jabatan lurah maksimal tiga periode

Sleman, IDN Times - Sebanyak tujuh Calon Lurah di Kabupaten Sleman gagal mengikuti kontestasi Pemilihan Lurah (Pilur) yang rencananya akan berlangsung pada 31 Oktober 2021. Gagalnya ketujuh Calon Lurah ini disebabkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas maksimal jabatan Kepala Desa 3 periode menjelang pengundian nomor urut calon.

Baca Juga: Pilur Sleman di Depan Mata, Ini Dia Persiapan yang Dilakukan  

1. Pilur diikuti 113 Calon Lurah

7 Calon Lurah di Sleman Gagal Berlaga dalam PilurANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo, mengungkapkan rencananya Pilur di Sleman sendiri akan digelar di 35 Kalurahan dengan 113 Calon Lurah yang mendaftarkan diri. Namun, menjelang hari pemilihan, 7 di antaranya gagal ikut Pilur.

"Ini keputusan MK yang bersifat tetap dan mengikat. Harapannya, semua bisa memahami," ungkapnya pada Rabu (6/10/2021).

2. Sudah jabat Lurah tiga periode

7 Calon Lurah di Sleman Gagal Berlaga dalam PilurSeorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketujuh Calon Lurah yang gagal ikut kontestasi tersebut meliputi H. Senaja (Kalurahan Sumberarum); H. Imindi Kasmiyanta (Maguwoharjo); Sardjono (Sendangtirto), Sukarja (Madurejo); Nur Widayati (Selomartani); Suhardjono (Margomulyo); dan Drs. Hadjid Badawi (Kalurahan Sendangagung).

Mereka merupakan petahana yang sudah menjabat Lurah selama tiga periode. Baik menjabat Lurah secara berturut-turut di satu wilayah maupun acak di wilayah yang berbeda.

Saat ini, pihak DPMK bersama dengan Sekda Sleman telah mengunjungi masing-masing calon tersebut. Mayoritas calon diakuinya legawa. Sebab, ini adalah putusan MK yang bersifat tetap dan mengikat.

Lebih lanjut, Budiharjo mengatakan dua dari tujuh kalurahan yang calonnya gagal terpaksa tidak melanjutkan tahapan Pilur. Kalurahan tersebut adalah Sumberarum dan Selomartani.

Hal ini karena Pilur di dua kalurahan tersebut hanya diikuti dua calon, dan ketika salah satu calon gugur, maka otomatis tersisa 1 calon. Sedangkan dalam aturan, Pilur diikuti minimal dua calon dan maksimal lima calon.

"Dua kalurahan ditunda dan digelar nanti periode gelombang berikutnya," katanya.

3. Diharapkan bisa legawa

7 Calon Lurah di Sleman Gagal Berlaga dalam PilurPemilihan umum. Ilustrasi. unsplash.com/Element5 Digital

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo turut prihatin dengan gagalnya tujuh Calon Lurah mengikuti kontestasi Pilur. Dia pun berharap bagi calon yang gagal maju Pilur bisa legawa. Sebab hal ini merupakan putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat.

"Kami percaya masyarakat Sleman adalah masyarakat taat hukum. Taat pada aturan. Meskipun ada yang tidak diperbolehkan, tetap kondusif. Kami akan kunjungan. Kami percaya akan kondusif. Tidak ada gesekan," paparnya.

Baca Juga: 10 Lurah Petahana Kalah dalam Pilur Serentak di Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya