10 Lurah Petahana Kalah dalam Pilur Serentak di Bantul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemilihan lurah (pilur) di 24 kalurahan di Bantul telah digelar pada Minggu (27/12/2020). Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Setda Bantul, Kurniantoro mengatakan pilutr diikuti 18 lurah yang berstatus petahana. Hasilnya 10 calon lurah petahana kalah, sedangkan delapan lainnya terpilih kembali.
1. 10 calon lurah petahana tumbang, delapan lainnya menang
Adapun 10 lurah petahana yang gagal kembali terpilih tersebut adalah Nurman Afandi (Pleret), Harmawan (Bawuran), Irwan Susanto (Sendangsari), Kelik Subagyo (Muntuk), Sunardi (Imogiri), Kandar (Timbulharjo), Widodo (Srigading), Indrianto (Jambidan), Subagyohadi (Canden), Sriyanto (Tamanan).
Sedangkan delapan lurah petahana yang kembali terpilih yakni Hilmi (Pendowoharjo), Parja (Bangunjiwo), Prayitna (Argodadi), Wajiran (Srimulyo), Miyadiana (Segoroyoso), Jurahmi (Donotirto), Marwan (Tirtonirmolo) dan Slamet Riyanto (Triwidadi).
"Adapun enam kelurahan yang diisi oleh lurah baru yakni Machnus Hanafi (Wonokromo), Haryanto (Karangtengah), Suharjo (Karangtalun), Darsono (Gadingharjo), Sugiyanta (Tirtohargo) dan Wasdiyato (Caturharjo)," katanya, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Libur Natal, Kunjungan Wisatawan ke Pantai di Bantul Malah Turun
2. Belum ada laporan gugatan hukum oleh calon lurah yang kalah
Pasca pilur, kata Kurniantoro, sampai hari ini Pemkab Bantul belum menerima ada laporan keberatan dari calon lurah yang gagal. Sehingga Pemkab memastikan pelantikan lurah terpilih sebanyak 24 lurah hasil pilur serentak dan dua lurah hasil Pergantian Antar Waktu akan dilaksanakan pada 30 Desember 2020.
"Karena belum ada laporan calon lurah yang kalah akan menggugat maka kita siapkan surat keputusan. Pelantikan akan dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di gedung induk Pemkab Bantul," katanya.
3. Hasil perhitungan suara pilur diterima secara legowo oleh calon lurah yang kalah
Kurniantoro menjelaskan dengan belum adanya gugatan calon lurah yang kalah dapat disimpulkan hasil pilur dapat diterima secara legowo oleh calon lurah yang kalah.
"Sebelumnya kan ada calon lurah yang kalah menggugat hasil pilur hingga ke PTUN, namun untuk pilur serentak 2020 ini sama sekali tidak ada gugatan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Minibus Berisi Wisatawan asal Jakarta Terguling di Dlingo Bantul