Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya Dirampas

Yogyakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang terjerat perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman, dituntut 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino bin Martin Saalino dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," demikian bunyi salinan berkas tuntutan jaksa penuntut umum yang dibagikan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (25/9/2023).
Robinson juga dikenai pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
1. Bayar uang pengganti Rp2 miliar
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa selain itu juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940. Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.
"Apabila harta bendanya yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama empat tahun," lanjut salinan berkas tuntutan itu.