Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Berlutut di Hadapan Ibu Korban

- Christiano meminta maaf kepada ibu korban di persidangan PN Sleman
- Ibu korban menolak pertemuan dengan keluarga Christiano dan menyatakan kesediaan untuk memaafkan terdakwa
- Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) karena kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM
Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) meminta maaf kepada ibu kandung Argo Ericko Achfandi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9/2025).
Christiano menjadi terdakwa setelah mobil BMW yang ia kemudikan menabrak dan menewaskan Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY pada Mei 2025 lalu.
Argo merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, sementara Christiano adalah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) dari kampus yang sama.
1. Berlutut meminta maaf
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meiliana, ibunda Argo, adalah salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan jaksa.
Kala Meiliana duduk sebagai saksi, Christiano beranjak dari kursi kubu tergugat dan berlutut di hadapan sang ibu korban.
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih kemudian menanyakan terkait kesediaan saksi untuk memaafkan terdakwa. "Secara manusia saya memaafkan," timpal Meiliana.
2. Beberapa kali tolak temui keluarga Christiano
Meiliana dalam kesaksiannya bercerita secara kronologis ketika pertama kali menerima kabar kecelakaan yang dialami Argo. Berulang kali kesaksiannya terhenti karena harus menyeka air mata.
Selain itu, Meiliana menyampaikan beberapa kali menolak upaya keluarga Christiano yang hendak bertemu untuk meminta maaf lantaran tak kuasa membendung emosi kesedihan kehilangan putranya.
Saat pihak keluarga Christiano datang, Meiliana hanya diwakili perwakilan keluarga. "Saya menolak (menemui karena) saya tidak memungkinkan menerima. Utusan sudah, pernah satu keluarga datang. Saya menolak," katanya.
3. Dakwaan untuk Christiano

Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ sebagaimana dakwaan pertama, atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, pada dakwaan kedua.
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut Christiano melajukan kendaraannya hingga kecepatan 70 km/jam ketika kecelakaan terjadi, atau melebihi batas maksimal kecepatan di wilayah tersebut.
Benturan keras terjadi saat Christiano hendak mendahului sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Argo, lewat sebelah kanan hingga melebihi garis marka. Namun, di saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Jarak terlalu dekat membuat benturan dua kendaraan tak terhidarkan.
Christiano disebut tak mengenakan kacamata saat mengemudi, padahak ia mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat berkendara di malam hari.