Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan layanan pengaduan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui loket di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Layanan tersebut diperuntukkan bagi warga yang menilai peringkat desil dalam DTSEN tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.
Plt. Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Patricia Heny Dian Anitasari mengatakan pengajuan pemutakhiran dapat dilakukan jika warga memiliki data atau bukti pendukung terkait ketidaksesuaian tersebut.
“Kalau ada data atau dukungan eviden yang bisa digunakan untuk perubahan desil, bisa dilakukan secara mandiri atau datang ke loket 8 dan 9 di Dinas Sosial,” kata Heny pada Rabu (23/9/2026) dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.
