Tak Parkir di Lokasi Resmi, Ban Kendaraan Bisa Digembosi

Kamu yang berwisata ke Jogja wajib perhatikan, ya!

Yogyakarta, IDN Times - Wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta dengan kendaraan pribadi harap berhati-hati. Jika tidak parkir di tempat yang semestinya, ban kendaraan bisa digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.

“Biasanya, kami awali dengan penempelan stiker yang menyatakan bahwa kendaraan diparkir di lokasi larangan dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” ujar Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif, di Yogyakarta, Selasa (27/12/2022) dilansir ANTARA.

1. Terpaksa tindak tegas yang melanggar

Tak Parkir di Lokasi Resmi, Ban Kendaraan Bisa DigembosiIlustrasi kendaraan di kawasan Malioboro. (IDN Times/Paulus Risang)

Agus mengatakan, kendaraan wisatawan yang diparkir sembarangan bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas dan munculnya pungutan liar di luar aturan tarif parkir yang berlaku. Oleh karena itu, petugas Dishub Kota Jogja harus mengambil tindakan tegas.

Ia mengaku, sebetulnya pihaknya enggan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dengan menggemboskan ban karena dinilai akan menyulitkan wisatawan. Namun, langkah tersebut perlu dilakukan agar wisatawan tertib.

“Kami bahkan menemukan kendaraan yang ditinggal begitu saja di lokasi larangan parkir atau di marka biku-biku. Di lokasi itu pun tidak ada juru parkir, jadi memang ditinggal begitu saja,” katanya.

Baca Juga: 3,6 Juta Wisatawan akan Berlibur di Kota Yogyakarta 

2. Taman Parkir Ngabean sering kosong

Tak Parkir di Lokasi Resmi, Ban Kendaraan Bisa DigembosiIlustrasi kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Diakui Agus, tempat parkir resmi yang dikelola Pemkot Yogyakarta seperti Taman Parkir Ngabean kerap menyisakan tempat kosong. Padahal, di sana tersedia dua lantai untuk memarkir kendaraan. 

“Lokasi tersebut juga dekat dengan Malioboro. Cukup jalan kaki saja, sekitar 600 meter apalagi jalur pedestrian sudah bagus dan nyaman. Tetapi banyak yang tidak mau karena dinilai kurang dekat,” tambah dia.

3. Rutin operasi

Tak Parkir di Lokasi Resmi, Ban Kendaraan Bisa DigembosiIlustrasi kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Sementara, Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengatakan pihaknya rutin menggelar operasi penertiban pelanggaran parkir di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran. Di antaranya, di Jalan Pasar Kembang, Jalan Brigjen Katamso dekat toko batik Benang Ratu, Jalan Kleringan, serta Jogonegaran.

“Malam Minggu kemarin, ada 70 motor dan mobil yang ditempel stiker dan digembosi,” ungkapnya.

Baca Juga: Larangan Pembuangan Sampah Anorganik, Pemkot Yogyakarta Surati RT/RW 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya