Selama PTKM, Tim Gabungan Sterilisasi Fasilitas Umum di Gunungkidul

BOR ruang isolasi mencapai 90 persen

Gunungkidul, IDN Times - Selama masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, tim gabungan melakukan sterilisasi secara rutin di kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas umum. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Penyemprotan disinfektan ini akan dilaksanakan selama 14 hari di Gunung Kidul mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021," kata Komandan Kodim (Dandim) 0730/Gunungkidul Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto, Senin (11/1/2021) seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Hari Pertama PTKM Pembatalan Reservasi Hotel Sleman Capai 30 Persen 

1. Sterilitasi kantor pemkab sampai masjid dan gereja

Selama PTKM, Tim Gabungan Sterilisasi Fasilitas Umum di GunungkidulIlustrasi relawan penyemprotan disinfektan. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Noppy melanjutkan, penyemprotan pada hari pertama PTKM melibatkan 70 personel relawan. Yang menjadi sasaran sterilisasi kali ini antara lain kompleks perkantoran Pemda Gunungkidul, Kantor Pengadilan, dan Taman Kuliner.

Selanjutnya, mereka juga melakukan sterilisasi di GKJ Wonosari, Masjid Ummu Faisal, kemudian Pasar Argosari Wonosari, Kantor Polres, Kejaksaan, lalu ke Lapas, Disdikpora, hingga Gedung Kesenian Gunungkidul.

Selain itu, seluruh fasilitas publik baik pendidikan hingga pondok pesantren juga menjadi sasaran. Tim gabungan juga turut memberi imbauan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.

"Harapannya memang agar masyarakat bisa lebih mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya.

2. Tingkat kesembuhan dan ketersediaan ruang isolasi di Gunungkidul tak penuhi syarat minimal

Selama PTKM, Tim Gabungan Sterilisasi Fasilitas Umum di GunungkidulWakil Bupati Gunungkidul. Immawan Wahyudi. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah, Wakil Bupati Gunung Kidul, Immawan Wahyudi, mengatakan Gunungkidul termasuk ke dalam pemberlakuan PTKM karena beberapa faktor. Antara lain, ketersediaan tempat tidur bagi pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan di Gunungkidul maupun rasio kesembuhan yang tak memenuhi syarat minimal.

Per 10 Januari 2021, tingkat kesembuhan COVID-19 di Gunungkidul sebesar 69,54 persen. Sementara, tingkat okupansi ruang isolasi di rumah sakit rujukan di Gunungkidul per 8 Januari 2021 mencapai 90 persen.

"Perkembangan kasus COVID saat ini kian meningkat, sedangkan fasilitas juga terbatas," terang Immawan.

3. Kunjungan wisatawan juga dibatasi

Selama PTKM, Tim Gabungan Sterilisasi Fasilitas Umum di GunungkidulIlustrasi wisatawan yang berkunjung di salah satu pantai di Gunungkidul. IDN Times/Paulus Risang

Beberapa hari sebelumnya, Pemkab Gunungkidul juga menyatakan untuk melakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan selama PTKM. Kunjungan wisatawan dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas objek wisata. Selain itu, wisatawan dari luar DIY juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid test antigen.

"Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan hingga toko berjejaring akan dibatasi waktu operasionalnya hanya sampai 18.00 WIB," terang Bupati Gunungkidul, Badingah, pada 8 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: PTKM, Ini Larangan Yang Wajib Ditaati Masyarakat Gunungkidul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya