Pemda DIY Segera Bangun Rumah bagi Warga Miskin Pakai Danais

RLTH akan dibangun di 25 titik di Bantul dan Gunungkidul

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap membangun Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) Terintegrasi pada tahun ini. Sedikitnya Rp7 miliar dianggarkan dari Dana Keistimewaan (Danais) untuk pembangunan di 25 titik lokasi di Bantul dan Gunungkidul. 

“Nanti target kita ada sekitar 15 kapanewon miskin yang kita prioritaskan fasilitasnya. Lokasinya sudah ada untuk tahun 2023 ini yaitu 25 titik lokasi di Bantul dan Gunungkidul. Anggarannya berbeda-beda, namun sumber dananya sama, yaitu dana keistimewaan,” kata Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, Senin (9/1/2023), dilansir laman resmi Pemda DIY.

1. Juga bangun akses jalan

Pemda DIY Segera Bangun Rumah bagi Warga Miskin Pakai DanaisIlustrasi salah satu rumah tidak layak huni yang akan dibangun (IDN Times/ istimewa)

Menurut Anna, RTLH terintegrasi ini memiliki perbedaan konsep dengan RTLH sebelumnya, di mana pembangunannya dilengkapi dengan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). Dinas-dinas terkait juga akan bekerja sama dalam penyediaan air bersih, jamban, dan pengelolaan sampah.

Jika belum ada, akses jalan juga akan dibangun di sekitar RTLH. Sebab, akses jalan yang rusak sangat membatasi mobilitas warga. Akses jalan yang lebih memadai, kata membuat mobilitas masyarakat lebih dinamis sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan tanpa hambatan.

Baca Juga: Ini Rencana Pembangunan Jogja Planning Gallery di Malioboro

2. Disesuaikan kebutuhan

Pemda DIY Segera Bangun Rumah bagi Warga Miskin Pakai DanaisIlustrasi pembangunan rumah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Anna menyebutkan, pembangunan RTLH Terintegrasi ini akan disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga tak disamaratakan. Misalnya, jika pada pengelolaan lingkungan dibutuhkan talut atau bangunan untuk meningkatkan kestabilan tanah, pihaknya akan membangun itu. Begitu pula dengan penerangan jalan dan akses listrik.

“Tiap daerah kelurahan dan dusun akan berbeda-beda anggarannya sesuai dengan kebutuhan lokasi tersebut. Kami berharap OPD-OPD yang lain juga nanti ikut masuk di situ, misalnya nanti dari DLHK dari kabupaten akan masuk terkait dengan pengelolaan sampahnya atau apanya begitu,” ujarnya.

3. Harus ada surat keterangan miskin

Pemda DIY Segera Bangun Rumah bagi Warga Miskin Pakai DanaisIlustrasi rumah tidak layak huni. (IDN Times/Daruwaskita)

Anna juga menjelaskan, spesifikasi bangunan RTLH akan menggunakan arsitektur khas Yogyakarta. Desainnya sudah ada, seperti bentuk atap model kipas, pintu, dan jendela grapyak, dengan rumah tipe 36. RTLH ini juga hanya bisa dibangun di atas tanah milik masyarakat sendiri, bukan milik orang lain.

Untuk kriteria penerima RTLH Terintegrasi, antara lain yaitu kondisi rumah tidak layak dari sisi atap, lantai, dan dindingnya. Jika struktur rumah sudah sangat membahayakan, akan dilakukan pembangunan ulang. Namun, pihaknya hanya akan melakukan perbaikan apabila konstruksi rumah sudah sesuai.

Di samping itu, penerima juga harus mengantongi surat keterangan miskin dan layak dibantu dari Pemerintah Kabupaten setempat.

“Kabupaten biasanya menyatakan masyarakat ini miskin atau tidak. Selain itu juga kita lihat apakah di dalam satu rumah ada beberapa KK, artinya kalau rumahnya sudah kecil, ditinggalin lebih dari satu KK, itu tidak sehat,” pungkasnya.

Baca Juga: Pertokoan di Jalan Perwakilan Jogja Segera Diratakan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya