Kendaraan Parkir Sembarangan di Malioboro, Ini Catatan Forpi

Forpi ungkap hasil pemantauan di Malioboro

Yogyakarta, IDN Times - Warga mengeluhkan maraknya kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Forum Pemantauan Independen (Forpi) Kota Yogyakarta melakukan pemantauan di lokasi, tepatnya di sekitar Teras Malioboro 2 (TM2) pada Selasa (22/11/2022) siang.

Berikut ini beberapa catatan Forpi Kota Yogyakarta dari hasil pemantauan tersebut.

1. Oknum pedagang diduga parkir untuk taruh dagangan

Kendaraan Parkir Sembarangan di Malioboro, Ini Catatan ForpiTeras Malioboro 2 (IDN Times/Dyar Ayu)

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan pihaknya menemukan fakta bahwa sepeda motor yang teparkir di Jalan Malioboro diduga milik sejumlah oknum pedagang di TM 2.   

"Berdasar pantauan pada Selasa (22/11/2022) kemarin siang. Dagangan diangkut dari sepeda motor kemudian dibawa masuk ke Teras Malioboro 2," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Ia memperkirakan kendaraan berada di bahu jalan selama 15--30 menit. Hal ini memicu jalanan di Malioboro menjadi macet dan semrawut.

"Belum lagi sejumlah kendaraan jasa online berhenti di sembarang tempat juga turut andil semakin macet di jalan Malioboro," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengaku tidak menjumpai adanya petugas pada saat memantau lokasi tempat parkir sembarangan tersebut. "Forpi Kota Yogyakarta tidak melihat adanya petugas baik dari Jogoboro maupun Satpol PP," imbuh Kamba.

Baca Juga: Pengunjung Parkir Sembarangan di Jalan Malioboro Jadi Sorotan

2. Banyak fasilitas umum yang rusak

Kendaraan Parkir Sembarangan di Malioboro, Ini Catatan ForpiIlustrasi Jalan Malioboro (IDN Times/Dyar Ayu)

Kamba juga menyoroti temuan adanya sejumlah fasilitas publik yang rusak. Antara lain,  rusaknya pembatas sepeda motor di Jalan Perwakilan. Sejumlah pembatas tampak rusak, bahkan sebagian dijadikan tempat sampah oleh pengunjung. 

"Padahal proyek pembangunan jalan di jalan Perwakilan Malioboro Kota Yogyakarta ini belum berumur satu tahun tapi sudah rusak. Kondisi salah satu fasilitas publik yang seharusnya dijaga dan dirawat bersama namun justru dijadikan tempat sampah. Sangat disesalkan," ungkapnya.

3. Rekomendasi Forpi Kota Yogyakarta

Kendaraan Parkir Sembarangan di Malioboro, Ini Catatan ForpiForum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Berdasarkan hasil temuan pada pemantauan tersebut, Forpi Kota Yogyakarta meminta Satlantas Polresta Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan untuk menindak tegas pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motornya sembarangan. Tindakan tegas harus diberlakukan bagi siapa pun yang terbukti melanggar, termasuk pelat merah sekalipun.

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan aturan larangan parkir yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 disosialisasikan kepada masyarakat.

"Pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan. Aturan ini dapat disampaikan melalui pengeras suara (radio jogoboro) yang ada di Malioboro sebagai bagian sosialisasi sekaligus imbauan," terang Kamba.

Terakhir, ia juga meminta fasilitas publik terutama di Malioboro agar dijaga dan dirawat, bukan malah dirusak apalagi dijadikan tempat sampah.

Baca Juga: Buruh Jogja Protes Kenaikan Upah Tahun 2023 hanya 10 Persen  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya