Bupati Sleman: Pesta Kembang Api Diizinkan, Asal...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Perayaan Tahun Baru identik dengan pesta kembang api. Berkaitan dengan itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, memperbolehkan warganya mengadakan pesta kembang api pada saat pergantian tahun. Dengan catatan, sudah memperoleh izin dari kepolisian.
"Boleh (menyalakan kembang api), tapi harus ada ijin dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kembang api yang tidak berizin, tidak boleh (digunakan)," ujar Kustini, Selasa (27/12/2022).
1. Perayaan tahun baru penggerak sektor ekonomi
Menurut Kustini, perayaan tahun baru diizinkan karena mampu menggerakkan sektor perekonomian. Namun, kegiatan tersebut mesti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau diperbolehkan (perayaan tahun baru), tentu nanti akan ada ekonomi bergerak di situ. Karena UKM kita bisa ikut. Apalagi Sleman ini jadi tujuan destinasi perayaan tahun baru wisatawan juga. Ada aspek manfaatnya, tapi itu prosesnya harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada," ucapnya.
Baca Juga: Tak Parkir di Lokasi Resmi, Ban Kendaraan Bisa Digembosi
2. Larang konvoi dan sejenisnya
Kustini turut mengimbau masyarakat yang mengadakan acara tahun baru agar memperhatikan keamanan dan ketertiban. Dengan begitu, event tahun baru yang digelar bisa mendatangkan manfaat.
"Euforia boleh tapi ya itu tolong keamanan dan ketertiban umumnya harus diperhatikan. Saya juga melarang adanya konvoi atau bentuk sejenisnya di jalan-jalan," tegas Kustini.
3. Tetap patuhi prokes
Kustini juga mengaku tak menerapkan aturan khusus terkait protokol kesehatan. Namun, dirinya meminta warga tetap disiplin mengenakan masker dan mencuci tangan.
"Meski pembatasan aktivitas tidak ada, tapi saya juga tetap mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan karena COVID-19. Untuk kebaikan kita semua," pungkasnya.
Baca Juga: Pencurian di Rumah Jaksa KPK, Polisi Identifikasi Pelaku