Ada Visa Second Home, WNA Lansia Bisa Jadikan DIY Rumah Kedua

Apa saja syarat pengajuan Visa Rumah Kedua bagi WNA?

Yogyakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) berusia lanjut bisa menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tempat tinggal kedua lewat second home visa atau visa rumah kedua.  

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M Yani Firdaus, setidaknya ada 273 WNA lansia yang tinggal di DIY. Sebagian besar menjadikan Kabupaten Bantul dan Sleman sebagai rumah kedua mereka. 

"Mereka paling banyak dari Belanda, Australia, dan Jerman. Umumnya, orang-orang yang sudah berusia 60 tahun ke atas," ungkap Yani pada Senin (21/8/2023) dilansir ANTARA.

1. Bantul jadi salah satu wilayah favorit WNA lansia

Ada Visa Second Home, WNA Lansia Bisa Jadikan DIY Rumah KeduaPemandangan Pantai Parangtritis dari atas bukit Parangtritis.(IDN Times/Daruwaskita)

Yani mengatakan, minat para WNA lansia untuk tinggal di Indonesia sebagian besar dipengaruhi oleh fenomena pergantian musim yang mereka alami di negara asalnya.

"Mungkin di negara dia musim salju atau ada pergantian musim, takut dingin, maka mereka akan mencari tempat atau rumah kedua karena di Indonesia tanpa ada musim dingin. Sehingga, mereka sangat senang," terang dia.

Yani menyebut Kabupaten Bantul menjadi salah satu wilayah favorit bagi WNA pemohon visa rumah kedua. Hal ini disebabkan oleh lokasinya yang berdekatan dengan pantai dan biaya hidup yang relatif terjangkau.

"Biaya hidup di Bantul tidak terlampau tinggi, sehingga dengan asuransi yang didapat dari negaranya dia bisa hidup di Indonesia. Apalagi, ditambah dengan tabungan-tabungan cukup, membuat mereka bisa membeli rumah, bisa membiayai pembantu. Segala kehidupannya cukup tertanggulangi dengan uang yang dibawa," jelas dia.

3. Izin tinggal terbatas diubah ke visa rumah kedua

Ada Visa Second Home, WNA Lansia Bisa Jadikan DIY Rumah KeduaKantor Imigrasi Yogyakarta. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Visa rumah kedua ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Agustus 2023. Regulasi ini diterapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya setelah dampak pandemi COVID-19.

Melalui visa ini, WNA yang berkeinginan menetap di Indonesia akan diberikan izin tinggal terbatas dengan durasi maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, sebanyak 273 WNA di Yogyakarta telah memegang izin tinggal terbatas melalui visa lansia sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013, yang memberikan izin tinggal paling lama dua tahun. Izin tinggal terbatas mereka akan diubah menjadi visa rumah kedua sesuai dengan ketentuan yang baru berlaku.

"Dulu sudah ada kebijakan visa lansia, sekarang berubah menjadi second home visa atau rumah kedua. Rumah pertama di negaranya dan rumah kedua di Indonesia," kata Yani.

Baca Juga: Marak Kasus TPPO PMI, Polres Kulon Progo Imbau Pakai Agen Resmi

3. Syarat mengajukan visa rumah kedua

Ada Visa Second Home, WNA Lansia Bisa Jadikan DIY Rumah KeduaIlustrasi visa yang disetujui. (pixabay.com/mohamed Hassan)

Dilansir laman Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham RI, WNA pemegang Visa Rumah Kedua dapat melakukan kegiatan dengan status sebagai investor, wisatawan, dan wisatawan lansia/pensiunan.

Adapun masa tinggal pemegang Visa Rumah Kedua adalah lima tahun atau sepuluh tahun. Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, termasuk anak, suami/istri, atau orangtua.

Permohonan Visa Rumah Kedua diajukan melalui Persetujuan Visa Online (Online Visa Approval) dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan 
  2. Bukti dana berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) atau setara
  3. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
  4. Daftar riwayat hidup

Sementara, permohonan Visa Rumah Kedua bagi pengikut diajukan oleh WNA atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan dokumen berikut:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 36 bulan
  2. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih
  3. Visa Rumah Kedua atau Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku
  4. Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua, berupa: a. akta perkawinan atau buku nikah bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua; atau
    b. akta kelahiran atau kartu keluarga (KK) yang menyatakan bahwa Orang Asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau ITAS Rumah Kedua yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Sedangkan biaya untuk Visa Rumah Kedua adalah sebesar Rp21 juta per orang.

Baca Juga: Korban Penyaluran Pekerja Migran Ilegal asal Sleman Akhirnya Pulang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya