Marak Kasus TPPO PMI, Polres Kulon Progo Imbau Pakai Agen Resmi

Pemeriksaan terhadap PMI diperketat

Kulon Progo, IDN Times - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) marak terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Untuk mencegah hal tersebut, Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri agar mendaftar melalui agen resmi dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

"Untuk itu, kami meningkatkan kewaspadaan kasus TPPO ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan jalur resmi supaya tidak menjadi korban TPPO," kata Kapolres Kepala Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, Selasa (27/6/2023) dilansir ANTARA.

1. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Marak Kasus TPPO PMI, Polres Kulon Progo Imbau Pakai Agen ResmiPolres Kulon Progo tunjukkan barang bukti kasus dugaan TPPO. (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Nunuk mengatakan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO. Mereka adalah TH, ASP, NB, DWA, dan VAM. Semuanya berasal dari kabupaten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Lima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kulon Progo sejak 18 Juni 2023," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 18 orang saksi yang merupakan korban dugaan TPPO yang hendak dikirim ke Selandia Baru melalui YIA pada pertengahan Juni 2023. Korban dugaan TPPO ini adalah F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP, DR, S, R, P, Y, dan S, yang merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah.

2. Diancam bui hingga 15 tahun

Marak Kasus TPPO PMI, Polres Kulon Progo Imbau Pakai Agen ResmiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi telepon genggam, buku tamu Hotel OYO KP INN Bandara YIA, beberapa lembar kuitansi pembayaran untuk pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke Selandia Baru, serta bukti-bukti tambahan yang mendukung kasus tersebut.

"Atas kasus ini, lima tersangka TPPO dijerat pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tambah Nunuk.

Baca Juga: Dugaan TPPO PMI di Kulon Progo, 5 Orang Jadi Tersangka

3. Kerja sama dengan BP2MI

Marak Kasus TPPO PMI, Polres Kulon Progo Imbau Pakai Agen ResmiPekerja migran yang terlantar di sebuah hotel di Kulon Progo (Dok. Humas Polres Kulon Progo)

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, menyatakan bahwa Polres Kulon Progo telah bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memberikan edukasi tentang pencegahan TPPO kepada semua lapisan masyarakat yang berpotensi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Edukasi ini meliputi prosedur pengurusan administrasi, pemahaman hak dan tanggung jawab sebagai PMI.

Polres juga menjalin kerja sama dengan petugas Imigrasi guna memperketat pemeriksaan terhadap setiap PMI yang akan berangkat bekerja di luar negeri.

Selain itu, Polres melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan dengan janji gaji besar.

Pentingnya dalam upaya pencegahan TPPO adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat agar lebih produktif dan memberikan pelatihan keahlian guna meningkatkan taraf hidup mereka.

"Dengan tingginya, potensi TPPO, Polres Kulon Progo secara masif memberikan edukasi melalui media sosial dan media daring," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Yogyakarta Cegah 93 PMI Diduga Ilegal Terbang ke Luar Negeri 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya