Penjelasan manajemen On The Rock terkait pengembangan destinasi wisata ini. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Tarko menjelaskan, sebelum pengembangan dilakukan, terdapat 16 warung yang berdiri di area yang menurut manajemen merupakan bagian dari lahan perusahaan. Pihaknya kemudian melakukan pendataan dan pendekatan kepada para pemilik warung.
Dari 16 warung tersebut, Tarko menyebut 12 pemilik telah menyetujui pemindahan. Mereka disebut telah menandatangani kesepakatan dan menerima uang tali asih dari pihak manajemen. "Jadi dari 16 tersebut akhirnya tinggal empat orang yang mengaku punya warung di situ. Dua belas sudah selesai, sudah tanda tangan dan sudah menerima uang tali asih," ujarnya.
Menurut Tarko, manajemen juga menyiapkan tempat baru bagi warga yang terdampak. Ia mengatakan pendekatan serupa sebelumnya telah dilakukan ketika On The Rock mulai beroperasi.
Salah satu bentuk kompensasi, lanjut dia, dilakukan dengan memberikan kesempatan kerja kepada warga terdampak. Tarko mencontohkan seorang warga yang sebelumnya bekerja sebagai fotografer di kawasan tersebut kini diberi kesempatan menjadi fotografer di On The Rock. "Jadi misalnya ada yang dulu jadi fotografer di sini, sekarang kita jadikan fotografer di On The Rock dan penghasilannya lumayan besar," katanya.
Tarko mengatakan persoalan kemudian berkembang karena masih ada empat pemilik warung yang belum bersedia pindah. Menurut dia, pihak manajemen sebelumnya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Ia menyebut para pemilik warung sempat menyatakan kesediaan untuk pindah setelah tempat usaha baru yang disiapkan manajemen selesai dibangun. Namun, menurut Tarko, dalam perkembangannya muncul penolakan yang kemudian didukung sejumlah lembaga dan kelompok masyarakat. Ia menyebut jumlah warga yang dikaitkan dengan penolakan tersebut juga berkembang. "Dari 16, 12 selesai, malah berkembang jadi 36 orang yang mengatasnamakan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata)," ujarnya.
Sementara itu, persoalan tersebut memang telah menjadi sorotan sejumlah organisasi masyarakat sipil. LBH Yogyakarta dan WALHI Yogyakarta sebelumnya menyatakan mendampingi warga yang tergabung dalam Pokdarwis Pantai Watu Bolong. Mereka menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan akses warga, ruang hidup, serta pengembangan industri pariwisata di kawasan tersebut.