Token PPDB SMA dan SMK 2019 di Yogyakarta Dapat Diambil Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times-Calon siswa SMA dan SMK dari Yogyakarta bisa mengambil token untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online besok Kamis (20/6). Khusus buat calon murid SMA dan SMK yang berasal dari luar Yogyakarta, pengambilan token bisa dilakukan di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kuota Anak Berkebutuhan Khusus di PPDB SMA 2019 Masih Tersisa
1. Bisa ambil di seluruh sekolah di Yogyakarta
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan calon siswa SMA dan SMK dapat mengambil token di seluruh sekolah di Yogyakarta dan tak terbatas di sekolah pilihan.
"Ngambil token bebas kecuali anak dari luar DIY tapi kan sebaiknya ambil yang dekat dengan rumah, dekat dengan zonasinya. Artinya anak sekolah lulusan di DIY itu bisa mengambil token di seluruh SMA dan SMK negeri di DIY," katanya.
2. Harus ambil di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota
Khusus untuk lulusan dari luar Yogyakarta, Didik menjelaskan, siswa harus mengambil token di Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota. Alasannya, pemerintah belum memiliki data apa pun terkait dengan calon siswa tersebut.
"Untuk yang dari luar DIY, karena kami belum punya data apa pun terhadap anak itu, makanya input datanya dilakukan di Balai Dikmen kabupaten dan kota masing-masing. Misalnya dia dari Muntilan, token diambil di Balai Dikmen Sleman itu bisa," jelasnya.
3. Tidak bisa mengambil lebih dari satu token
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan satu anak hanya memperoleh satu token. Pasalnya, token tersebut terhubung dengan nomor UN siswa yang bersangkutan.
"Satu anak hanya berhak mengambil satu token. Begitu dia ambil satu token maka nomor UN sudah dikunci," katanya.
Agar bisa mengambil token, calon siswa mesti melakukan verifikasi berkas dengan menyerahkan Surat Keterangan Lulus, fotokopi KK dan KTP orang tua juga akta kelahiran serta menunjukkan aslinya, dan surat rekomendasi tidak mampu bagi murid yang tidak mampu.
Baca Juga: Dilarang Naikkan Penumpang, Pengemudi Taksi Daring Demo di Bandara YIA