Mahfud Md: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi, Bisa Chaos

Masyarakat diminta menaati hukum yang berlaku

Sleman, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menegaskan perlunya masyarakat bertindak sesuai hukum seusai penyelenggaraan Pemilu 2019. Tindakan di luar konstitusi, menurutnya, berpotensi dibalas dengan perbuatan yang juga melanggar regulasi sehingga bisa menyebabkan chaos.

Baca Juga: Buya Syafii Maarif: Jangan Berspekulasi Sebelum KPU Umumkan Hasil

1. Belum ada pengumuman resmi

Mahfud Md: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi, Bisa ChaosDok. IDN Times/Lizardsy

Mahfud mengatakan KPU belum merilis hasil akhir penghitungan suara Pemilu 2019 yang berlangsung Rabu (17/4) lalu.


"Oleh sebab itu, jangan bertindak di luar konstitusi. Yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses mengumpulkan bukti-bukti resmi yang dikeluarkan setiap TPS dan kecamatan serta penghitungan di kabupaten/kota," katanya, Jumat (19/4).

2. Pemilu adalah "people power"

Mahfud Md: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi, Bisa ChaosANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Terkait isu people power yang sebelumnya diungkapkan oleh pendukung salah satu kubu (paslon), Mahfud menjelaskan bahwa Pemilu merupakan people power sebenarnya .

"People power adalah Pemilu itu sendiri. Artinya kan rakyat menyatukan kekuatan untuk melakukan perubahan. Dan pada 17 April rakyat sudah melakukan atau menunjukkan sikapnya untuk menetapkan arah negara lima tahun ke depan sesuai dengan program-program yang diajukan pemerintah," katanya.

3. Langgar konstitusi bisa dihukum

Mahfud Md: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi, Bisa ChaosAntara Foto/Fanny Octavianus

Ia lalu menjelaskan perayaan kemenangan yang dilakukan pasangan calon (paslon) merupakan ekspresi politik yang tak bisa dilarang. Namun, apabila perbuatan tersebut melanggar konstitusi, kepolisian mempunyai hak untuk menindak, apalagi jika dianggap membahayakan negara dan masyarakat. 

4. Kecurangan dilakukan konstestan

Mahfud Md: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi, Bisa ChaosIDN Times/Reza Iqbal

Mahfud menerangkan bahwa perbuatan curang dilakukan hampir semua kontestan Pemilu dan bukan KPU.

"Sampai Jumat (19/4) belum ada bukti KPU melakukan kecurangan. Banyak ditemukan kecurangan tetapi yang melakukan kontestan. Horisontal hampir semua. Dan itu yang harus diluruskan di bawah pengawasan hukum. Maka dari itu semuanya harap tenang. Jangan saling klaim secara berlebihan," katanya.

5. Sengketa bisa dibawa ke MK

Mahfud Md: Jangan Bertindak di Luar Konstitusi, Bisa ChaosIDN Times/Prayugo Utomo

Mahfud lebih lanjut mengatakan KPU bakal mengumumkan perolehan suara pada 22 Mei mendatang. Apabila nanti ada sengketa, ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pokoknya saluran hukum itu sudah ada. Sengketa yang telah didaftarkan ke MK dan diteliti administrasinya bakal disidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti. Jadi instrumen dan kelembagaan sudah disediakan oleh konstitusi agar siapa pun tidak berlaku curang," jelasnya.

Baca Juga: Sri Sultan HB X: Klaim Kemenangan Pemilu, Jangan Terjadi di Yogyakarta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya