Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Perkembangan terakhir yaitu pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka (Agus) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, di Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).