Layanan Pindah TPS Masih Buka Sampai 20 November, Cek Syaratnya

- Pemilih DPT dapat pindah TPS
- KPU membuka layanan pindah memilih untuk Pilkada
- Layanan berlaku sampai H-7 dengan persyaratan tertentu
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Hingga saat ini, Komisi pemilihan umum (KPU) masih membuka layanan permohonan pindah memilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti. Layanan ini berlaku sampai H-7 atau tepatnya sampai tanggal 20 November 2024, dengan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Bagi yang termasuk kategori pemilih dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan memilih di lokasi domisili, kamu bisa memanfaatkan layanan pindah memilih ini. Namun, simak dulu kriteria dan prosedur berikut ini!
1. Kriteria yang diperbolehkan pindah TPS

Jika kamu yang mengalami kondisi tertentu, kamu diperbolehkan untuk mengajukan pindah TPS. Berikut beberapa kriteria yang memungkinkan pemilih mengajukan tempat pindah lokasi TPS sebagai berikut:
- Menjalani rawat inap
Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya dapat mengajukan pindah TPS untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, harus menyertakan bukti berupa dokumen pendukung.
- Tertimpa bencana alam
Pemilih yang menjadi korban bencana alam berhak untuk mengajukan pemindahan lokasi memilih karena kondisinya yang tidak memungkinkan memilih di TPS asal
- Menjadi tahanan di Rutan/lapas
Bagi pemilih yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan atau lapas, berhak untuk tetap memilih dengan mengajukan pindah TPS
- Bertugas di tempat lain
Bagi kamu yang sedang menjalankan tugas di luar domisili pada hari pemilihan, seperti sedang menjalankan tugas negara atau aparat yang ditugaskan di wilayah yang berbeda, dapat mengurus perpindahan TPS untuk tetap dapat memilih dengan membawa dokumen pendukung.
2. Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum mengajukan perpindahan TPS. Kamu harus menyiapkan dokumen pendukung sebagai bukti sesuai prosedur yang ditetapkan. Berikut adalah jenis dokumen yang wajib disiapkan:
- KTP Elektronik/Kartu Keluarga/Paspor (bila diperlukan)
- Melampirkan dokumen pendukung alasan pindah memilih sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan di atas
- Menjalani rawat inap: Membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping
- Tertimpa bencana alam: Sertakan dokumen pendukung dari BNPB, Kepala Desa/Kalurahan atau pemberitaan media massa yang menyatakan bahwa kamu terdampak bencana alam.
- Menjadi tahanan rutan atau lapas: Sertakan dokumen persyaratan dari Kalapas atau Karutan
- Bertugas di tempat lain: Sertakan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan tempatmu bekerja, lengkap dengan cap basah sebagai tanda pengesahan
Pastikan semua dokumen yang disertakan sesuai dengan ketentuan di atas agar permohonan perpindahan tempat pemilihanmu dapat diproses dengan lancar.
3. Lokasi pelayanan pindah memilih

Untuk melakukan pengajuan permohonan pindah lokasi memilih atau pindah TPS, kamu dapat mengunjungi beberapa lokasi berikut sesuai dengan kebutuhan :
1. Petugas PPS di Kelurahan
Datangi petugas panitia pemungutan suara PPS yang berada di kantor kelurahan tempat domisili. Petugas PPS akan membantu kamu untuk proses pengajuan pindah TPS serta memberikan informasi terkait persyaratan yang diperlukan
2. Petugas PPK di Kapanewon
Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi petugas Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK) di kantor Kapanewon setempat.
3. KPU Kabupaten/Kota daerah asal atau daerah tujuan
Selain itu, kamu juga memiliki opsi untuk menghubungi KPU di tingkat kabupaten atau Kota.
Nah, setelah memahami prosedur di atas. Pastikan kamu menggunakan hak pilih tanggal 27 November 2024 nanti. Jangan sampai golput ya!